Home / NASIONAL / POLITIK

Selasa, 15 September 2026 - 15:08 WIB

Kunker Komite I DPD RI ke Jatim, Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Perkuat Perlindungan Masyarakat

Kunker Komite I DPD RI ke Jatim, Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Perkuat Perlindungan Masyarakat

Kunker Komite I DPD RI ke Jatim, Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Perkuat Perlindungan Masyarakat

SURABAYA Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus menggodok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Penguatan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat menjadi salah satu perhatian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9/2026).

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai penyusunan RUU Pertanahan harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait sengketa lahan, konflik agraria, hingga dugaan praktik mafia tanah.

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, serta masyarakat agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan hukum.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia.

Ia menegaskan, pembahasan RUU Pertanahan perlu dilakukan secara komprehensif. Menurut Lia, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), maupun Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga menyangkut berbagai konflik kepemilikan dan penguasaan lahan yang masih terjadi di sejumlah daerah.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Laksanakan Sambang Kamtibmas di Jalan Palangka Raya Bukit Rawi

Lia menyebut kompleksitas persoalan pertanahan dipengaruhi oleh karakteristik wilayah serta keberagaman kepentingan masyarakat. Karena itu, regulasi baru diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penyelesaian setelah konflik muncul, tetapi juga mampu memperkuat langkah pencegahan.

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” tuturnya.

Ia juga mendorong agar RUU Pertanahan memberikan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mencegah praktik mafia tanah. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang.

“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” kata Lia.

Lebih lanjut, Lia berharap regulasi yang nantinya disusun dapat memberikan arah penyelesaian yang lebih jelas terhadap konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Ia pun mengajak media untuk terus mengambil bagian dalam menyuarakan persoalan masyarakat agar berbagai persoalan pertanahan mendapat perhatian dan penyelesaian yang berkeadilan.

Baca juga  SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK DUA PENGEDAR SABU WARGA BANGKALAN

“Semoga hal ini menjadi bagian penting dalam perjuangan kita bersama. Saya juga berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., yang memimpin kunjungan kerja tersebut bersama Senator tuan rumah Lia Istifhama, mengatakan persoalan pertanahan memiliki cakupan yang luas.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi dan kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan daerah serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Rombongan Komite I DPD RI diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Dalam kesempatan tersebut, Adhy menyampaikan bahwa dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi karena bersinggungan langsung dengan berbagai aktivitas masyarakat.

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI serta unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, dan perangkat daerah terkait.

Pembahasan bersama para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan konkret bagi penyusunan DIM RUU Pertanahan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 35 Tahanan

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 TUTUP LATIHAN PEMANTAPAN KARU DAN KASI KORPS MARINIR WILAYAH TIMUR

BERITA UTAMA

KETUM ELANG MERAH GERAM, MAFIA TANAH DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI TWA MALINO MASIH BERKELIARAN

HUKRIM

Kasdam IV/Diponegoro Buka Latposko-I Korem 071/Wijayakusuma “Dharma Kampita 23”

BERITA UTAMA

PROGRAM QUICKWIN PRESISI ; POLSEK SUKOSEWU BERSAMA MASYARAKAT DESA SEMEN KIDUL KECAMATAN SUKOSEWU GELAR JUM’AT CURHAT

NASIONAL

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Tegaskan Penanganan Karhutla Dilakukan Gotong Royong

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Amankan Sholat Tarawih di Masjid Aqidah

BERITA UTAMA

Danramil 1612-02/Komodo Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama