Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan

Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial (HD) 33 tahun pelaku penipuan dan atau penggelapan, Tanjungpinang, Kamis (23/03/2021).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut adalah sebagai berikut. Kejadian bermula, Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB yang mana pelapor sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana. Pelapor didatangi oleh saudara (HD) dan dia ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

Kemudian, terjadilah kesepakatan saudara (HD) membeli dengan harga sebesar Rp 380.000.000 juta, yang mana pelapor melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190.000.000, juta yang tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Pembagian Brosur

Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat saudara (HD) tersebut.

Lalu, ditanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan. Pelapor menghubungi saudara (HD), tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi saudara HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata saudara HD mengatakan 1 (satu) unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.

Baca juga  Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000 juta. Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka (HD).

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BD).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.

 

*Assalamualaikum Wr. Wb.*
Humas Polresta Tanjungpinang
email :
humaspolrestpi@gmail.com
website :
www.tribratanews.kepri.polri.go.id
www.polrestanjungpinang.id
facebook : Humas Polres Tanjungpinang
instagram :
@humaspolrestanjungpinang
twitter :@PolresTPI

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 22/Ayah Hadir Langsung Undangan Lepas Sambut Camat Ayah

BERITA UTAMA

Partai Garuda Sampang Sudah 100 Persen Melengkapi Berkas Pengajuan Bacaleg

BERITA UTAMA

Danyonkes 2 Marinir Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit Setya Waluya Utama

Uncategorized

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Pulang Pisau Adakan Khitanan Massal Gratis

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Jajaran Lakukan Pam Tabligh Akbar Muhammadiyah

Artikel

Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

Uncategorized

Dukung Tugas Patroli Perairan, Anggota Satpolairud Lakukan Pemeliharaan Kapal Patroli

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Kosisten Laksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan