Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan

Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial (HD) 33 tahun pelaku penipuan dan atau penggelapan, Tanjungpinang, Kamis (23/03/2021).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut adalah sebagai berikut. Kejadian bermula, Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB yang mana pelapor sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana. Pelapor didatangi oleh saudara (HD) dan dia ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

Kemudian, terjadilah kesepakatan saudara (HD) membeli dengan harga sebesar Rp 380.000.000 juta, yang mana pelapor melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190.000.000, juta yang tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

Baca juga  Reuni Alumni Angkatan 1986 SMP Negeri 1 Pagerbarang “Sedulur Salawase Asyik”

Sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat saudara (HD) tersebut.

Lalu, ditanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan. Pelapor menghubungi saudara (HD), tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi saudara HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata saudara HD mengatakan 1 (satu) unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.

Baca juga  Laksanakan Kegiatan Sambang Ps Kanitbinmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000 juta. Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka (HD).

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BD).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.

 

*Assalamualaikum Wr. Wb.*
Humas Polresta Tanjungpinang
email :
humaspolrestpi@gmail.com
website :
www.tribratanews.kepri.polri.go.id
www.polrestanjungpinang.id
facebook : Humas Polres Tanjungpinang
instagram :
@humaspolrestanjungpinang
twitter :@PolresTPI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Daerah Rawan Laka Lantas Serta Berikan Himbauan Kamselcarlantas

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Ikuti Upacara Harkitnas ke-115 tahun 2023 di Grahadi

BERITA UTAMA

Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Masih Bantu Warga Berantas Sarang Nyamuk DBD

BERITA UTAMA

DPD Partai Gerindra Kalbar Gelar Pemotongan dan Pembagian Daging Qurban, Dihadiri Walikota Pontianak Periode 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Artikel

Menjijikan Oknum Dosen Moses Hendry Tanpa Malu Sering Telanjang di Depan Putrinya

Uncategorized

Dandim Gresik Terima Kunjungan Atlet Cabor Hoki yang Akan Berlaga di Porprov 2023