Penyelidikan Terkait Ledakan Maut Kaliangkrik, Polresta Magelang Amankan 3 Pelaku Kepemilikan Obat Petasan

Foto : Penyelidikan Terkait Ledakan Maut Kaliangkrik, Polresta Magelang Amankan 3 Pelaku Kepemilikan Obat Petasan

Foto : Penyelidikan Terkait Ledakan Maut Kaliangkrik, Polresta Magelang Amankan 3 Pelaku Kepemilikan Obat Petasan

MAGELANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Polda Jawa Tengah, melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak. Beserta bahan mentah berupa belerang, Brom/aluminium powder, arang, alat pembuat petasan, gulungan kertas, selongsong petasan, dan beberapa barang yang lain dengan 3 (tiga) Tersangka.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan. Yang mana peristiwa itu menghancurkan 11 rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang Minggu (26/03/2023) malam.

“Ada tiga pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid. Yaitu NW (44) di Tegalrejo, kemudian DS (27) dan HBH (33) keduanya di Mungkid,” kata Kapolresta Magelang saat Konferensi Pers di Aula Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/03/2023).

Kapolresta Magelang mengatakan dalam keberhasilan pengungkapan kasus obat petasan tersebut, petugas sebelumnya mendapatkan informasi jika korban ledakan petasan di wilayah Junjungan Kaliangkrik tersebut mendapatkan dari pelaku bernama NW yang diamankan di Tegalrejo. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg.

Baca juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Personil Samapta Polres Bangli Lakukan Patroli Malam di Areal Pertokoan Pasar Kidul

“Juga 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, dan 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram. Serta 103 selongsong petasan, 1 unit timbangan merk Lion Star, dan 2 ayakan dari plastik,” terang Kombes Pol Ruruh.

Selanjutnya dari Tersangka HBH berhasil diamankan barang bukti berupa 5 batang besi untuk membuat selongsong petasan/mercon, 1 batang balok panjang sekitar 35 Cm untuk membuat selongsong petasan/mercon, 30 buah selongsong petasan/mercon. Serta 1 buah lem kertas merk Strar-On, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No. Pol AA 6752 IB beserta kunci kontak dan STNK-nya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

“Dari Tersangka DS berhasil diamankan barang bukti berupa 10 Kg serbuk obat petasan/mercon, 10 sumbu api petasan/mercon, 1 tas merk ‘Eureka’ warna hitam,” jelas Ruruh kemudian.

Kedua pelaku DS dan HBH menjelaskan bahwa mendapatkan barang tersebut dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 dibayar tunai dengan uang patungan berdua, masing-masing Rp 1.025.000.

“Rencananya bahan akan kami jual dengan harga Rp 250.000 per kilogram dan Rp 25.000 per ons, sisanya akan kami pakai sendiri,” terang kedua pelaku.

Menurut penjelasan dari pelaku NW bahwa dirinya mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dari membeli melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan COD di kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang. Lokasi COD di wilayah Secang, Magelang.

Ditandaskan Kapolresta Magelang, sehubungan dengan perkara tersebut maka ketiga pelaku dilakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Pondokgebangsari Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai

Artikel

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Pulang Pisau Hadirkan Satgas Pamapta Gantikan SPKT

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang dan Patroli di Jalan Cilik Riwut

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Sosialisasi Layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas Tatap Muka Dengan Warga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Peneguran Kepada Mobil Muatan Odol Over Dimension Overload

Artikel

Cek Terminal Bus Kapolres Jember Pastikan Kelayakan Angkutan Lebaran

Artikel

Polisi Hadir untuk Berbagi: Kapolsek Kahayan Tengah Jenguk dan Ringankan Beban Warga yang Sakit