Kembali, Polsek Rakumpit Mitigasi Karhutla dan Sebarkan Nomor Pengaduan ke Warga

Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Panjehang Bripka A. Firman mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, Sabtu (1/4/2023) sore.

Dengan merangkul warga binaan, aparat kepolisian ini pun berusaha menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas yang harus dipatuhi dimasa – masa seperti sekarang.

Salah satu pesan Kamtibmas yang dimaksud yakni mengenai Karhutla. Dimana, masyarakat diharapkan tetap bersama-sama petugas untuk meminimalisir terjadinya Karhutla

Baca juga  Pj Wali Kota Tegal Monitoring GPM, Dukung Program Prioritas 100 Hari Presiden

Tidak hanya itu, pada kesempatan yang, aparat kepolisian ini juga membagikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit 08115236110 dan nomor Bhabinkamtibmas Kelurahan Panjehang 085246950330.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, pihaknya akan sering menyampaikan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat guna memitigasi Karhutla.

Baca juga  TNI Dukung Pertanian Berkelanjutan, Ini Yang Dilakukan Babinsa Kodim 1002/HST

“Karena kasus Karhutla dapat diminimalisir secara maksimal jika kita terus bersinergi dan bila memang menemukan adanya gangguan Kamtibmas segera hubungj kami di nomor yang sudah dibagikan,” katanya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Brebes Raih Predikat Sangat Inovatif pada Penganugerahan IGA 2025

Artikel

LaNyalla Ingatkan Juri dan Pelatih Saat Buka National Coaching Clinic Wasit Pencak Silat

Artikel

Wadan Pasmar 3 Hadiri HUT Provinsi Papua Barat Daya Ke-1 Tahun

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Pembentukan Panitia Lelang TKD

Artikel

Akselerasi Asta Cita Presiden, Jawa Timur Diproyeksikan Jadi Role Model Nasional Bersih Narkoba

Artikel

Bangun Sinergi Ekonomi Brebes Akan Lebih Maju

BERITA UTAMA

Kodim 0802/Ponorogo Gelar Komsos Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme Tahun 2023

Artikel

Terdakwa Korupsi APBDes Pasir 2019 Dituntut 2 Tahun Penjara, dan Bayar Uang Pengganti Rp 640 Juta