6 Pengedar Obat Mercon Lewat Medsos Diringkus Sat Reskrim Polres Kendal

KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan enam penjual obat/bubuk petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 17,1 kilogram obat/bubuk petasan.

Dalam konferensi pres rilis yang di gelar Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023) Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi juga didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba mengatakan, “Total sebanyak 17,1 kg bahan peledak jenis mercon yang awalnya beli lewat online melalui Facebook yang selanjutnya pada tanggal 28 dan 29 Maret 2023 para tersangka melakukan transaksi dengan sistem COD di beberapa lokasi,” jelas AKBP Jamal Alam.

“Kemudian Tim Gabungan dari Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan selanjutnya mengamankan sejumlah tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres Kendal.

Baca juga  Peringati Hari Koperasi ke-79, Wabup Sampang: Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Utama Ekonomi Kerakyatan

Lebih lanjut Kapolres Kendal menambahkan bahwa, “Ini modus baru, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkas Kapolres Kendal.

Keenam tersangka tersebut diantaranya Khoirul Mujab (33) Alamat Magersari Rt 3/2 Patebon,
Abdunaim (24) Tratemulyo RT. 4/3 Weleri, Bayu Aji (18) Alamat Sureman Rt4/2 Margomulyo Pegandon, Ari Setyo (23) Alamat Sukomulyo RT. 2/5 Kaliwungu, Kiv Dayan (35) Gg. Kaum RT 2 RW. 5 Jetis Kendal, Choirul (36) Alamat Curug RT. 2/9 Curugsewu Patean Kendal, semua tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Bulog Dan Kodim 0808 Beserta Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kab.Blitar Gelar Sosialisasi Pengadaan Gabah Dan Beras TA. 2025

Atas perbuatan para tersangka bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kapolres Kendal juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang ramadhan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

Ditegaskan Kapolres Kendal bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bukan Sekadar Hiburan, Festival Telur Asin Wujud Kebanggaan Brebes

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Dengan Maklumat Kapolda Kalteng Satbinmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Pasang Slang dan Mesin Air pada Sumur Bor Program TMMD

BERITA UTAMA

Pagdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi Usul Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Komjen

BERITA UTAMA

Momentum Halal Bihalal, Danramil Ajak Jaga Kekompakan dan Kondusifitas Wilayah Kebersamaan di Kelua

BERITA UTAMA

Danramil 1008-01/Muara Uya-Jaro Dukung Jaro Bershalawat 2026

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Patroli di Gunung Bromo