Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

TARGETNEWS.ID Kolektor Timah Yang Mengaku Bernama (SDR) Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik ke TargetNews.id Wartawan 3 April 2023 Didesa Puput,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat.

Saat Awak media melakukan investigasi ke desa puput,kecamatan Jebus,kabupaten bangka barat,tanggal 3 April 2023,nampak aktivitas dipinggir jalan raya desa puput seorang kolektor sedang sibuk mengecek timah yang dijual oleh warga setempat.

Terkait penemuan tersebut,awak media TargetNews.id langsung melakukan investigasi dengan menghampiri Aktivitas tersebut untuk meminta konfirmasi kepada kolektor.tanpa banyak bicara kolektorpun langsung masuk kerumah yang ternyata mengambil sehelai amplop dan tanpa banyak bicara langsung memberikan amplop tersebut kepada awak media.TargetNews.id

Baca juga  Terdakwa Perbuatan Cabul Inisial AMF, Diancam Selama Enam Tahun Penjara

Disaat Awak media TargetNews.id mengkonfirmasi yang kedua kali terkait aktivitas itu,sambil Mengembalikan amplop yang diberikan kolektor tadi ke kolektor,Kolektor ini Langsung merasa tersinggung dengan Video Balik Awak media.TargetNews.id

Awak TargetNews.id mediapun tetap tenang dan berusaha mengkonfirmasi kepada kolektor terkait kegiatannya,waktu awak media menanyakan nama,kolektor menjawab dengan arogan,sambil menunjuk wajahnya sendiri dia berkata,”Sudar namaku,sudar”.Sambil memegang hp sembari video balik awak media.TargetNews.id

Baca juga  Bag SDM Polresta Palangka Raya Ikuti Binroh Secara Virtual

“Dalam undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Dan terkait Yang disampaikan oleh Bpk Ridwan Djamaludin kepada awak media babel,yang bersangkutan (kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah.”Tegas Bpak Ridwan Djamaludin kepada awak media babel.(perwakilan Reno)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sambang Sinergitas Dengan Warga Di Desa Mentaren

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Bersama Forkopimda Banyumas

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Safari Fajar Dari Kab. Mempawah.

Artikel

Kodim 1002/HST Lepas Prajurit Terbaiknya dalam Upacara Purna Tugas yang Haru

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pengamanan Konser Musik, Ini Arahan Kabagops Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Dengan Memberikan Himbauan langsung akan mengurangi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Sambangi Peternak Itik di Sela Kegiatan

Artikel

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO