Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

TARGETNEWS.ID Kolektor Timah Yang Mengaku Bernama (SDR) Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik ke TargetNews.id Wartawan 3 April 2023 Didesa Puput,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat.

Saat Awak media melakukan investigasi ke desa puput,kecamatan Jebus,kabupaten bangka barat,tanggal 3 April 2023,nampak aktivitas dipinggir jalan raya desa puput seorang kolektor sedang sibuk mengecek timah yang dijual oleh warga setempat.

Terkait penemuan tersebut,awak media TargetNews.id langsung melakukan investigasi dengan menghampiri Aktivitas tersebut untuk meminta konfirmasi kepada kolektor.tanpa banyak bicara kolektorpun langsung masuk kerumah yang ternyata mengambil sehelai amplop dan tanpa banyak bicara langsung memberikan amplop tersebut kepada awak media.TargetNews.id

Baca juga  Bidang Pertanahan Rusaknya Sistem

Disaat Awak media TargetNews.id mengkonfirmasi yang kedua kali terkait aktivitas itu,sambil Mengembalikan amplop yang diberikan kolektor tadi ke kolektor,Kolektor ini Langsung merasa tersinggung dengan Video Balik Awak media.TargetNews.id

Awak TargetNews.id mediapun tetap tenang dan berusaha mengkonfirmasi kepada kolektor terkait kegiatannya,waktu awak media menanyakan nama,kolektor menjawab dengan arogan,sambil menunjuk wajahnya sendiri dia berkata,”Sudar namaku,sudar”.Sambil memegang hp sembari video balik awak media.TargetNews.id

Baca juga  Polda Jatim Komitmen Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Berantas Perjudian

“Dalam undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Dan terkait Yang disampaikan oleh Bpk Ridwan Djamaludin kepada awak media babel,yang bersangkutan (kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah.”Tegas Bpak Ridwan Djamaludin kepada awak media babel.(perwakilan Reno)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Kawal Pendataan Forum Konsultasi Publik (FKP)

BERITA UTAMA

Operasi Lilin Telabang 2025 Dimulai, Polres Pulang Pisau Fokus Amankan Ibadah dan Lalu Lintas

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan TPPO di Desa Binaannya.

Artikel

Dua Inovasi Pemkab Sidoarjo, Masuk Nominator IGA 2025

Artikel

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

BERITA UTAMA

Diskusi Terarah Layanan Aduan dan Aspirasi Masyarakat Kepada Puskesmas (LAMPU)

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Melaksanakan Takziah Di Wilayah Desa Binaan