Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

TARGETNEWS.ID Kolektor Timah Yang Mengaku Bernama (SDR) Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik ke TargetNews.id Wartawan 3 April 2023 Didesa Puput,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat.

Saat Awak media melakukan investigasi ke desa puput,kecamatan Jebus,kabupaten bangka barat,tanggal 3 April 2023,nampak aktivitas dipinggir jalan raya desa puput seorang kolektor sedang sibuk mengecek timah yang dijual oleh warga setempat.

Terkait penemuan tersebut,awak media TargetNews.id langsung melakukan investigasi dengan menghampiri Aktivitas tersebut untuk meminta konfirmasi kepada kolektor.tanpa banyak bicara kolektorpun langsung masuk kerumah yang ternyata mengambil sehelai amplop dan tanpa banyak bicara langsung memberikan amplop tersebut kepada awak media.TargetNews.id

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Disaat Awak media TargetNews.id mengkonfirmasi yang kedua kali terkait aktivitas itu,sambil Mengembalikan amplop yang diberikan kolektor tadi ke kolektor,Kolektor ini Langsung merasa tersinggung dengan Video Balik Awak media.TargetNews.id

Awak TargetNews.id mediapun tetap tenang dan berusaha mengkonfirmasi kepada kolektor terkait kegiatannya,waktu awak media menanyakan nama,kolektor menjawab dengan arogan,sambil menunjuk wajahnya sendiri dia berkata,”Sudar namaku,sudar”.Sambil memegang hp sembari video balik awak media.TargetNews.id

Baca juga  Lapas Salemba Gandeng BNN dan Polres Jakarta Pusat Cegah Peredaran Narkotika

“Dalam undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Dan terkait Yang disampaikan oleh Bpk Ridwan Djamaludin kepada awak media babel,yang bersangkutan (kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah.”Tegas Bpak Ridwan Djamaludin kepada awak media babel.(perwakilan Reno)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Monitoring Mediasi Sengketa Tanah Warga Binaan

Artikel

Rakor Kesiapan Operasi Ketupat Semeru 2024 Lintas Sektoral, Polda Jatim Siapkan Pelayanan Mudik Lebaran

Artikel

Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU

Artikel

Kapolsek Pandih Batu Hadiri Pertemuan APDESI, Perkuat Sinergi Polisi dan Pemdes

Artikel

Pangdam XII/Tpr Silaturahmi Dengan Stakeholder Wilayah Kalbar dan Kalteng

Artikel

Aipda Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Webmedia Jadi Sorotan Bupati Banyuwangi di Acara Jagoan Banyuwangi 2023

Artikel

Dandim 1009/Tla Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Oleh Polres Tanah Laut