SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

TargetNews.id II Surabaya II Seorang pekerja serabutan bernama Tompel (39) harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tompel yang merupakan warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, itu dibekuk polisi, di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Foto: NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/ Blspn Berikan sosialisasi dan Edukasi tentang Bahaya Bullying kepada siswa siswi SD

“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

AKBP Daniel melanjutkan, penangkapan Tompel bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Wiyung Surabaya.

Selanjutnya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada Tompel sebagai tersangka.

Baca juga  Polsek Sebakul Gencar Melakukan Giat Sambang Malam.

Setelah diinterogasi Polisi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.

“Dari pengakuan Tompel, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Ysn

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Bantu Mengajar di SD Inpres Nayaro

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Uncategorized

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Guna Cegah karhutla personil Polsek Kahayan Tengah dengan gencarnya Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan

Artikel

Anak Butuh Dipeluk, Bukan Diadili: Senator Lia Istifhama Soroti Maraknya Bullying dan Kecanduan Game Online

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

BERITA UTAMA

Walkot Hadiri MusrenbangProv, Gubernur Target Pertumbuhan Ekonomi Kota Tegal 6%

BERITA UTAMA

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Warga Pasang Lampu Hias