Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 11 April 2023 - 17:18 WIB

Kepolisian Jawa Tengah Ungkap Kasus Cabul di Ponpes Batang

Batang – Jajaran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Bandar Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh ponpes WM (58) sebagai tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Selasa (11/4/2023).

Dengan didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Baca juga  Polsek Maliku Ciptakan Pemilu Damai 2024 dengan Melaksanakan Giat Cooling System

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.
Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.
“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Baca juga  Meriahkan HUT Ke-73 Kodam l/BB Dan Menyambut HUT Bhayangkara Ke-77, TNI-Polri Dan Pemerintah Siantar/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,” demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Lumajang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pengadilan Agama

Artikel

Pj Bupati Canangkan Desa Klaster Buah

Artikel

Bambang Sugiarto Ahli dari Disperindag Mengatakan Barang Diperdagangkan Non SNI Sebagai Tindak Pidana

BERITA UTAMA

Kodim 0709/Kebumen Gelar Acara Pisah Sambut Komandan Kodim

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Masyarakat Dukung Ridhohul Khukam Maju di Pilkada Brebes 2024

Artikel

Guru Besar Unair, Kampus Harus Jadi Penjaga Moralitas dan Kontributor Intelektual Bangsa

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala
error: Konten dilindungi!!