Home / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 18:05 WIB

Respon Cepat, Satreskrim Polres Pulpis Amankan Oknum Pelajar Pemeran Konten Pornografi Di Medsos

 

Pulang Pisau – 2 hari yang lalu warga Kab. Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng dihebohkan oleh video viral yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live straeming atau siaran langsung.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis, Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma yang ada di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Kab. Pulpis. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, S.H.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

“RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, ia kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” terang Sugiharso.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut, adalah masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat ini, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya.

Baca juga  Waspada Persengkongkolan Jahat Modus Oper Kredit Di Duga Marketing Dan Oknum Ulama jadi Pelaku Penipuan

“Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (Humasrespulpis/sam)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

BKKBN dan MUI Jatim : Sepakati Langkah Strategis Cegah Fenomena Pernikahan Anak

BERITA UTAMA

Tutup Buku Tahun 2022, Primkoppol Resor Tegal Kota Gelar RAT

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter 110, No Callcenter Satwil Kadatwil Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

Artikel

Cegah Praktik Kecurangan Di SPBU, Sat Reskrim Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pulpis Ajak Pemilik Toko Agar Tingkatkan Kewaspadaan

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Himbauan Kamseltibcarlantas