Home / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 18:05 WIB

Respon Cepat, Satreskrim Polres Pulpis Amankan Oknum Pelajar Pemeran Konten Pornografi Di Medsos

 

Pulang Pisau – 2 hari yang lalu warga Kab. Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng dihebohkan oleh video viral yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live straeming atau siaran langsung.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis, Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma yang ada di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Kab. Pulpis. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, S.H.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD, berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

“RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, ia kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” terang Sugiharso.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut, adalah masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat ini, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya.

Baca juga  Perhutani Bersama Kodim 0802 Lakukan Penanaman 500 Pohon Bibit Buah di Ponorogo

“Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (Humasrespulpis/sam)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Tanam Ratusan Pohon Produktif di STIT Maburai dalam Rangka HUT ke-67 Kodam VI/Mulawarman

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengamanan Deklarasi Cagub dan Wagub pada Pilkada Serentak 2024

Artikel

Taruna AAL Berjaya Raih 3 Medali Emas di LKTI I2ASPO dan NASPO 2024, Bukti Nyata Inovasi dan Keunggulan

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Antisipasi Bullying, Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Sekolah

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas