Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 00:44 WIB

Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

SAMPANG, TargetNews.id – Apakah benar seorang wartawan memeras kepala desa ? Terkait pemberitaan yang dimuat di media online mengenai kasus pemerasan yang dilakukan wartawan kepada salah seorang kades di sampang, madura, jawa timur, membuat heboh dunia maya.

Dari hasil konfirmasi yang di himpun, peristiwa itu terjadi, dimana pemberitaan tersebut, MTB (31) seorang wartawan yang menjadi korban, dirinya merasa bahwa berita yang tayang itu tidak benar, terlebih isi berita menyebutkan kalau dirinya melakukan pemerasan kepada kepala desa Tambelangan, madura.

Setelah membaca berita tersebut, MTB Melapor ke polisi untuk membuat pelaporan perihal pencemaran nama baik dirinya dan perusahaan pers tempat ia bekerja. Rabu, (12/4). MTB juga menjelaskan alasan membuat laporan polisi , “ Hari ini saya melaporkan oknum pemberi statement dalam dua berita media online yang sudah beredar luas di wilayah Kabupaten Sampang, dimana dalam isi salah satu berita jelas-jelas sudah menyebut saya dan mencantumkan jelas nomer HP saya, walaupun nama yang tampil hanya inisial di dalam berita tersebut”. Jelasnya.

Baca juga  Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

 

Selanjutnya, MTB mengatakan, “ Saat pelaporan, saya lampirkan sekitar 9 bukti screenshot dari kedua isi berita tersebut dan isi dari percakapan chat saya”. Katanya.

Sebenarnya, kronologi yang terjadi itu mengenai program PTSL, yang di mana selayaknya jurnalis mengkonfirmasi ke kepala desa untuk mengetahui program PTSL sudah sejauh mana dilakukannya, melalui pesan singkat whatsapp.

Baca juga  Wisuda Purnabakti Pengayoman Diminta Terus Mengabdi

Namun yang terjadi, MTB diberitakan melakukan pemerasan terhadap kades tambelangan. Tentu ini sudah menyalahi produk kode etik jurnalis yang memuat berita tanpa mengkonfirmasi kedua narasumber.

Diduga, kedua media online tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana disebutkan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”pungkas(aziz korlap sampang)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN XI YAMAN ANIEM PERDALAM PENGETAHUAN IMMP

Artikel

Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers

BERITA UTAMA

Tampil Maksimal Kodim 1009/Tla Turut Ambil Bagian Dalam Lomba Ramadhan Forkopimda Tala Mini Soccer Tahun 2026

Artikel

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Yang Bermukim Di bantaran Das Kahayan

BERITA UTAMA

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Kasad Pastikan Pembangunan Kodim Manggarai Barat Berjalan Lancar