Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 20 April 2023 - 04:39 WIB

Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Delapan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Lima Tempat Berbeda

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkoba berjanis Ganja dan Sabu-sabu di 5 tempat kejadian perkara.

 

Dalam rilisan kompresi pers Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan bahwasanya kedelapan tersangka masing-masing inisal MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

 

Satu di antara kedelapan orang tersebut merupakan seorang perempuan. Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang April 2023

 

“Ada beberapa ungkapan di bulan April, kurung waktu kurang lebih dua minggu. Dimana Barang Bukti yang kita temukan berada di empat TKP, yang ada di wilayah Makassar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung, Rabu (19/4/2023) petang.

Baca juga  Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

 

AKBP Doli sapaan akrab Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari. Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya

 

“Jadi pelakunya baru ditemukan di bulan April,” lanjutnya.

 

Lanjut Doli, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram.

 

“Kurang lebih satu kilo,” ungkapnya.

 

Dirincikan Doli, Barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Baca juga  Anjangsana Babinsa Cerme, Mengayomi Masyarakat serta Jaga Ketertiban dan Keamanan Wilayah Binaan

 

Tambahnya, untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. “Potensi untuk merusak masyarakat di Makassar raya kurang lebih 10 ribu orang. Sehingga bagi generasi muda sangat rentan,” terangnya

 

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.

 

Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

 

“Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup AKBP Doli *(Lim)*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Polres Pasuruan Gandeng Tokoh Agama dan Ulama Perkuat Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Datangi Sirampog, Dewi Aryani Ingatkan Menjaga Persatuan Antar Warga

Artikel

Ketua KAKI Jatim Dukung KPK Segera Tahan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pembagian Makanan Pada Lansia

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat Perbatasan Papua Barat

Artikel

Danpasmar 1 Berikan Motifasi Kepada Atlet Binsat Pasmar 1

Artikel

Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling