Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 20 April 2023 - 04:39 WIB

Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Delapan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Lima Tempat Berbeda

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkoba berjanis Ganja dan Sabu-sabu di 5 tempat kejadian perkara.

 

Dalam rilisan kompresi pers Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan bahwasanya kedelapan tersangka masing-masing inisal MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

 

Satu di antara kedelapan orang tersebut merupakan seorang perempuan. Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang April 2023

 

“Ada beberapa ungkapan di bulan April, kurung waktu kurang lebih dua minggu. Dimana Barang Bukti yang kita temukan berada di empat TKP, yang ada di wilayah Makassar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung, Rabu (19/4/2023) petang.

Baca juga  Terus sosialisasi dan berikan himbauan tentang KARHUTLA personil Satbinmas sambangi komunitas pemulung.

 

AKBP Doli sapaan akrab Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari. Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya

 

“Jadi pelakunya baru ditemukan di bulan April,” lanjutnya.

 

Lanjut Doli, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram.

 

“Kurang lebih satu kilo,” ungkapnya.

 

Dirincikan Doli, Barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Baca juga  Kerjasama Bareng PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Sembako ke Warga yang Membutuhkan

 

Tambahnya, untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. “Potensi untuk merusak masyarakat di Makassar raya kurang lebih 10 ribu orang. Sehingga bagi generasi muda sangat rentan,” terangnya

 

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.

 

Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

 

“Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup AKBP Doli *(Lim)*

Share :

Baca Juga

Artikel

Tingkatkan Kualitas Tenaga Pendidik TNI AL, Kodiklatal Gelar Workshop Nasional

Artikel

Turun Ke Sawah Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Petani Tanam Padi

Artikel

Dandim 1009/TLA Hadiri Pembukaan Cabor Karate Porprov XII Kalsel, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Menjauhkan Ego

Artikel

Kapolres Lamongan Meninjau Lokasi Cafe Yang Terbakar Menewaskan 3 Orang

BERITA UTAMA

Arus Lalin Pagi Hari Mulai Kembali Padat, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Dampingi Pemdes Rapat Rancangan Desa

BERITA UTAMA

PERMAINAN OKNUM PEMBUATAN E-KTP TEMBAK SEHARGA RP 150 PER KTP DI DUKCAPIL PONTIANAK, DI BONGKAR BAIN HAM KALBAR

BERITA UTAMA

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal