Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL / POLRI

Jumat, 18 September 2026 - 03:59 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

TargetNews.ID Pati – Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H, M.H. menyampaikan keberatan terkait proses pemeriksaan perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera. Dalam keterangan kepada awak media, ia meminta Penyidik Polresta Pati untuk menunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) barang bukti mesin-mesin yang diduga dicuri kliennya.

“Kami selaku Penasihat Hukum meminta untuk ditunjukkan Berita Acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini, karena klien kami ini kan dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera, Jadi kami minta untuk ditunjukkan BAP penyitaannya mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini apa saja?” ujar Izzudin Arsalan.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Menurutnya, permintaan tersebut justru ditolak penyidik. “Ternyata aneh, Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan Berita Acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami dengan alasan apa? Tidak ada alasannya. Justru kami dipersilakan untuk mengajukan keberatan,” jelasnya.

Izzudin Arsalan kemudian menyampaikan dugaan pribadinya terkait keberadaan barang bukti tersebut. “Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini

“gaib”. Ya kami merasa ini gaib karena apa? Klien kami ini dituduh melakukan tindak pidana pencurian, lha kami kan berhak untuk menanyakan yang dicuri ini apa. Penyidik tidak mau memberikan bukti penyitaan barang bukti yang dicuri klien kami ini. Apa tidak ada dalam pemeriksaan?” tegasnya.

Baca juga  Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan formal atas penolakan tersebut. Ia menekankan bahwa hak Tersangka dan Kuasa Hukum untuk mengetahui serta memeriksa barang bukti yang menjadi dasar dakwaan dan itu merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.

BERSAMBUNG……….?

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Serap Aspirasi Masyarakat “Satria Budi Utomo” Caleg Dapil 8 Dari PBB Nongkrong Bareng Bersama Rakyat

BERITA UTAMA

SEKJEN LBH BSN ANGKAT BICARA SOAL PENGANIAYAAN OLEH OKNUM KEPALA DESA KEBUN DALAM

Artikel

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Artikel

Pengukuran Baju PDH Kodim 1008/Tabalong: Program Kasad Dilaksanakan 3-4 September 2024 dengan Tim dari Bandung

Artikel

Polres Pasuruan dapat Penghargaan APJW II, Desa Sumberejo Tembus 20 Besar

Artikel

Surabaya Gatotkoco Ajak Warga Tak Golput pada Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Dandim 0732/Sleman Hadiri Serah Terima Kirab Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Ning Lia: Pendidikan Fondasi Kemajuan Bangsa, Raih Penghargaan Peduli Pendidikan Inklusi