TARGETNEWS.ID PATI — Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mempertanyakan proses penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera yang menyeret kliennya.
Izzudin menyampaikan keberatan karena pihaknya meminta penyidik Polresta Pati menunjukkan Berita Acara Penyitaan (B.A. Penyitaan) terhadap mesin-mesin yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Izzudin, permintaan itu penting untuk memastikan secara jelas barang apa saja yang menjadi objek dalam perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kami selaku penasihat hukum meminta untuk ditunjukkan berita acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini. Klien kami dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera. Jadi kami meminta ditunjukkan B.A. penyitaannya, mesin-mesin yang dituduhkan dicuri itu apa saja,” ujar Izzudin.
Ia mengklaim permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik. Menurutnya, pihak penyidik juga tidak memberikan alasan yang jelas terkait tidak ditunjukkannya dokumen penyitaan tersebut.
“Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan berita acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami. Kami justru dipersilakan mengajukan keberatan,” katanya.
Izzudin kemudian menyampaikan pandangan pribadinya mengenai keberadaan barang bukti yang dimaksud. Ia mengaku mempertanyakan kejelasan mesin-mesin yang disebut sebagai objek pencurian dalam perkara tersebut.
“Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini ‘gaib’. Kami merasa demikian karena klien kami dituduh melakukan tindak pidana pencurian, tentu kami berhak menanyakan apa yang sebenarnya dicuri,” ujarnya.
Ia menilai kejelasan mengenai barang bukti menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Sebab, menurut pihak kuasa hukum, harus ada kepastian mengenai jenis, jumlah, serta keberadaan barang yang dijadikan dasar dalam perkara.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum H. Utomo menyatakan akan menempuh langkah keberatan secara formal. Mereka meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan memberikan ruang bagi tersangka maupun penasihat hukumnya untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan barang bukti.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polresta Pati mengenai alasan penyidik tidak menunjukkan B.A. Penyitaan sebagaimana dipersoalkan oleh kuasa hukum H. Utomo.
Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai prosedur penyitaan serta status barang bukti dalam perkara tersebut.










