Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 25 April 2023 - 02:22 WIB

Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Foto: Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Foto: Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Bangka Barat,Rabu Tanggal 19 April 2023,Pukul 13.59. Kolektor berinisial (IWN),Terpantau awak media mempunyai penggorengan Timah dan alat untuk melobi timah digudang belakang rumahnya.saat di temui awak media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com ditempat usahanya,di daerah puput, jalan perumnas V kecamatan Parit Tiga,kabupaten Bangka Barat, kepulauan Bangka belitung,sedang terjadinya aktifitas Melobi timah.

Awak media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke kolektor (IWN),kebetulan kolektor pun berada di lokasi gudang miliknya,sambil memantau kegiatan anak buahnya Melobi timah.

Foto: Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (IWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

Awak media pun menanyakan langsung kepada(IWN) terkait aktifitas Lobi Dan tempat goreng yang berada di gudang belakang rumahnya tersebut apakah benar miliknya.

Baca juga  Desa Mojoruntut Terus Berinovasi Untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakatnya

(IWN) membenarkan dan mengakui terkait tempat Lobi Dan penggorengan tersebut adalah miliknya..Kata (IWN),”Benar Bos itu Memang milik saya.

Baca juga  PKN Kecam Putusan Komisi Informasi Jatim, Dianggap Mandul dan Bela Kepentingan Pejabat

Padahal sudah jelas Di cantumkan di dalam undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Dengan adanya Undang-undang diatas,awak media berharap APH setempat Segera bertindak tegas,kepada kolektor- kolektor yang tidak taat aturan dan awak media akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut,setelah berita ini diterbitkan.Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Dankodiklatal Ikuti Seminar TNI AL Bahas Refleksi dan Proyeksi Eksistensi Prajurit Jalasena

Artikel

Sejumlah 40 Sertifikat Tanah Jalan, Diserahkan Dari Kantor BPN Batu

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

Polres Gresik Amankan 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Bawaslu Kota, Patmor Samapta Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Curanmor di Desa Sejati Belum di Tangkap Pelakunya

BERITA UTAMA

2.803 Personil Gabungan, Siap Amankan Pertandingan Persebaya vs Persis Solo