Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:14 WIB

Polres Gresik Amankan 1 DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim membekuk 1 lagi DPO pelaku gangster yang mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.

Tersangka berinisial PRP (19) itu ditangkap Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu.

Warga Benowo, Kota Surabaya itu turut melakukan pemukulan, dan merampas tas korban saat tidak berdaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 1 orang DPO dari 3 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga  Gedung Museum Omah Munir Pejuang (Ham) Mangkrak, Belum Jelas Kapan Penyerahanya

“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya,” kata Ipda Andi, Selasa (27/1/26).

Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan.

“Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar,” ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka PRP menjadi DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik.

Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Baca juga  Aklamasi BPK Oi Kabupaten Sidoarjo, Yogi Prasetyo Diputuskan Sebagai Ketua

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF (26) warga Kebomas.

Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas.

“Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” kata AKP Arya.

Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi.

Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan.

Samsul

Share :

Baca Juga

Artikel

Buktikan Komitmen Dalam Pembinaan Personel dan Material, Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/ UNIFIL Penuhi Syarat Contigent Owned Equipment (COE) Inspection PBB

BERITA UTAMA

Pengaturan Lalulintas di Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polantas Pulang Pisau Kepada Masyarakat

Artikel

Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Minggu-9-2-2025

BERITA UTAMA

Jadi Tuan Rumah Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Jateng, Wali Kota Ucapkan Terima Kasih

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Artikel

Terdakwa G,R, Tannur Diduga Pelaku Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Menjalani Sidang Perdana Secara Daring Di PN Surabaya

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pemotor tanpa Helm SNI

BERITA UTAMA

Drg. Agus Dwi Sulistyantono Jabat Pj. Sekda Kota Tegal