Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 23:13 WIB

Gelar Press Release, Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pembobol Toko Kelontong

Polresta Palangka Raya – Setelah melakukan langkah penyelidikan kasus pembobolan toko kelontong pada wilayah hukumnya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/5/2023) siang.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Tanggal 2 April Tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” tutur Kasatreskrim.

“Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berumur 34 tahun dengan inisial MA alias Dulah dan merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian,” lanjutnya.

Baca juga  Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00.

Baca juga  Peduli Bencana Sumatera, Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 Kirimkan Ribuan Sembako

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya,” ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Ronny. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Polwan Polresta Sidoarjo Bripda Gaby, Ukir Prestasi di Piala Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Artikel

Semarak Esports Series 2026, Polri Ajak Pelajar Bojong Dan Adiwerna Berkarya Positif Di Era Digital

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Sopir Angkutan yang Bawa Muatan Melebihi Kapasitas

Artikel

Pasar Ramadhan Keramat Barabai Resmi Dibuka, Dandim 1002/HST Ikut Menyemarakkan

Artikel

SESUAI INSTRUKSI ADMINISTRATUR PERUM PERHUTANI BONDOWOSO, SUGIYANTO ASPER KBKPH WONOSARI GENJOT TEBANGAN DI HARI LIBUR

Artikel

Kapolres Batang Dorong Generasi Muda Raih Prestasi Gemilang Seperti Arkan Fuqoha Firdaus

BERITA UTAMA

Berjibaku dengan Lumpur, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kebut Penggalian Lubang Cakar Ayam Jembatan Garuda