Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 23:13 WIB

Gelar Press Release, Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pembobol Toko Kelontong

Polresta Palangka Raya – Setelah melakukan langkah penyelidikan kasus pembobolan toko kelontong pada wilayah hukumnya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/5/2023) siang.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Tanggal 2 April Tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” tutur Kasatreskrim.

“Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berumur 34 tahun dengan inisial MA alias Dulah dan merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian,” lanjutnya.

Baca juga  PRAJURIT MENBANPUR 3 MARINIR MENGIKUTI UPACARA BENDERA TANGGAL 17

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00.

Baca juga  Upacara Hardiknas, Peserta Pakai Baju Adat Nusantara

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya,” ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Ronny. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Salut Polisi Bantu Dorong Bajaj Pemudik Asal Jakarta Tujuan Banyuwangi yang Mogok di Mojokerto

BERITA UTAMA

Satuan Reskrim Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku Pembobolan Gudang Di Ketapang

Artikel

Fauzan Adima Mantan Wakil DPRD, Sampang Diperiksa KPK di Dalam Rutan Kelas IIB Sampang Selama Lima Jam

Artikel

Komandan Korem 031/Wira Bima, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025

Artikel

Batituud Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Reuni Temu Kangen ke 5 dan Nonton Bersama Pagelaran Wayang Kulit

Artikel

Selamatkan Generasi Muda, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Artikel

Polsek Rakumpit Siagakan Motor Bajaka Presisi untuk Semua Kalangan Umur

Artikel

Dugaan Perjudian Mencuat, Langkah Penindakan Belum Terlihat — Warga Jadi Bingung