Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 7 Mei 2023 - 21:29 WIB

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

SURABAYA, TargetNews.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kejahatan curanmor (R2) dengan menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin. Pada hari Sabtu 06 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di halaman Polsek wonocolo.

Diketahui, tersangka berinisial A.K.J berumur 26 tahun, bekerja sebagai tukang parkir. Bertempat tinggal di dusun. Morkepek Barat desa. Morkepek kecamatan. Labang kabupaten. Bangkalan.

Kapolsek wonocolo Kompol Bayu memberikan penjelasan terhadap awakmedia. Bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

“Pada saat itu ada anggota saya melakukan patroli untuk menjaga keamanan terhadap masyarakat. Alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar. Cuman satunya dari tersangka berhasil melarikan diri yang berinisial G.F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekarang masih dalam pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka” Kata Kompol Bayu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Marang Terus Berupaya Cegah Karhutla

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak sebilah clurit dan sepeda motor Honda Beat nopol M 4642 GJ.

Baca juga  Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

“Modus dari tersangka bersama dengan temannya GF (DPO) boncengan menggunakan sepeda motor, supaya mencari sasaran SPM yang diparkir didepan rumah milik korban. Setelah berhasil mendapatkan sasaran tersangka turun merusak kunci stir dan membawa pergi langsung ke madura. Tetapi saat perlu dibawa keduanya berhasil ditemukan oleh warga sekitar” tutupnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka langsung dijatuhkan dengan pasal Pasal 363 KUHP dan pasal 2-11 darurat an: 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukaman penjara 7 tahun penjara dan 10 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

BERITA UTAMA

WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DARI NARKOBA : 15 WARGA BINAAN RUTAN KELAS II B GRESIK LAKUKAN TES URINE DENGAN SAMPEL ACAK

Artikel

Wujud Sinergi Polri dan Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Artikel

Tahapan Pemasangan Biotek Terus Berlanjut dengan Penuh Semangat oleh Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

Artikel

Sasar Masyarakat Pesisir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Mikutopia Distinasi Wisata Baru, Siap Menampung Calon Ribuan Wisatawan
error: Konten dilindungi!!