Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 8 Mei 2023 - 14:15 WIB

Notaris Kembali Tak Hadir, Penggugat Kecewa Sidang Wanprestasi PT Graha Agung Permata Ditunda Lagi

Surabaya, TargetNews.id – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Bapak Emir Baramuli selaku Dirut PT Osmo Semen Indonesia terhadap Bapak Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kembali ditunda.

Tercatat, sudah 2 kali sidang gugatan wanprestasi yakni, tanggal 17 April 2023 dan 8 Mei 2023. Ditundanya sidang, kembali dikarenakan pihak dari Notaris tidak hadir. Sidang akan kembali dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2023.

Kuasa hukum dari Bapak Emir Baramuli, Bapak Roni Haryono, S.H., kepada awak media menjelaskan, Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H., merupakan turut tergugat 1 dan Ranty Artsilia, S.H., merupakan turut tergugat 2 dalam gugatan yang dilayangkan oleh kliennya.

“Ibu Margaretha merupakan Notaris pembuat Akta Perjanjian Nomor 164 tanggal 18 Maret 202 dan Ibu Ranty merupakan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Komitmen Fee No. 18 tanggal 18 Maret 2020 jual beli tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp. 2.478.780.000 antara klien kami (Emir Baramuli) dengan tergugat, Nurhadi,” ucapnya.

Baca juga  Sinergi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Komunitas Ojol Bersinergi Jaga Keamanan Surabaya Melalui Apel Kamtibmas

“Karena tidak hadirnya Notaris Margaretha, sidang terpaksa kembali ditunda. Pihak pengadilan akan sekali lagi mencoba memanggil yang bersangkutan dan sidang akan dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2023 mendatang,” ungkapnya.

Kuasa hukum dari Bapak Emir Baramuli berharap, pihak – pihak yang dipanggil dalam sidang perkara wanprestasi ini, dapat hadir pada sidang selanjutnya. Sehingga hak dari kliennya dapat dipenuhi oleh para tergugat.

“Ya harapan kami, gugatan kami dapat dipenuhi. Yang artinya, para tergugat memenuhi kewajibannya terhadap penggugat (Emir Baramuli),” pungkasnya.

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau, Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Sementara itu, Emir Baramuli yang dikonfirmasi terkait ditundanya sidang gugatannya di PN Surabaya merasa sangat kecewa. Ia menilai, Notaris Margaretha yang tidak hadir dalam sidang itu, dianggap kurang profesional.

“Sebelum adanya gugatan, saya sudah seringkali memberikan kesempatan terhadap Nurhadi (tergugat) untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. Namun, semuanya hanya tinggal janji saja. Sekarang saat sidang gugatan, kok Notarisnya yang terkesan tidak mau datang. Ini sudah 2 kali lho Notarisnya tidak datang,” ucapnya.

“Ayolah yang profesional dalam bekerja. Jangan menyulitkan orang lain untuk menuntut haknya. Apa sih susahnya datang ke Pengadilan untuk mengungkapkan kebenaran. Saya cuma menuntut hak saya,” ungkapnya.(red:Ful)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kepedulian Kapolres Pulang Pisau: Warakawuri dan Purnawirawan Dapat Bingkisan Natal Saat Patroli Kamtibmas

BERITA UTAMA

OLAH RAGA BERSAMA DAN KERAJINAN CLAY JALASENASTRI CABANG 1 PG KORMAR.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Meminta Warga untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

BERITA UTAMA

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan ‘Blue Light Patrol’

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan Kepada warga

BERITA UTAMA

Tetap Netral Soal Mess Cendrawasih, RGT Keluarkan Maklumat

Artikel

Gotong Royong Rehab Rumah Di Kaligambir, Babinsa Dan Warga Wujudkan Kepedulian Bersama

Artikel

Bhabinkamtibmas Bersama Perangkat Desa Sidorejo Tinjau Program Ketahanan Pangan di Lahan Desa