Home / Uncategorized

Senin, 8 Mei 2023 - 15:08 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Oknum Pesilat Diduga Terlibat Penganiayaan

TULUNGAGUNG – Dua orang Pelaku penganiayaan dengan inisial FF, laki laki, 20 tahun dan DS, laki laki, 19 tahun keduanya dalah warga Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Kedua pelaku bersama rekan rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban inisial RN,Laki-Laki,(17) warga Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, pada hari Jum’at taanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 16,00 Wib Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 2 (dua) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

Baca juga  Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib dirumah masing masing.

Keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang menggunakan simbol perguruan lain secara bersama sama di Pinggir Pantai Sine masuk Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal para Pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut berawal dari para pelaku dari Pok PSHT melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine.

Baca juga  Dewi Aryani : Kerukunan Umat Beragama Harus Terus di Jaga

Kemudian para pelaku saat mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu, terang Kasihumas

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulunagung

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas.(ANIL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat, dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Untuk MeLaksanakan Sambang dan Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan Imbau Larangan Karhutla Kepada Masyarakat kecamatan Kahayan Tengah

Artikel

Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Kapolda Jatim Tekankan Keamanan sebagai Investasi Masa Depan

BERITA UTAMA

Lebih Dekat Dengan TNI, Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Kunjungi Anak-anak Kelompok Bermain

Artikel

Sultra Economic Outlook 2024 Pj Gubernur Beberkan Program dan Kebijakan Pemprov Sultra

BERITA UTAMA

Dari Desa Jugo Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Bersih

Artikel

Brigif 4 Marinir/BS Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam Di Pesawaran Lampung

Uncategorized

Personel Polsek Pandih Batu laksanakan pengaturan lalulintas