Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:45 WIB

Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Foto : Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Foto : Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Sidoarjo,Senin,8/05/2023 Telah terpantau pemotongan ayam secara sembarangan di Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Pembuangan limbah pemotongan ayam secara sembarangan.

Pembakaran yang di lakukan oleh pengusaha pemotongan memakai elpiji bersubsidi itu melanggar peraturan
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Foto : Pemotongan Ayam Desa Panjunan Sukodono Diduga Melawan Hukum dan terpantau karyawan berak di lokasi pemotongan.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca juga  Sebelum Pam Aksi Damai Macan Borneo, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gabungan

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara

Dan telah terpantau di lokasi pemotongan ayam seorang karyawan berak di area lokasi pemotongan ayam.Pemilik pemotongan ayam PJ saat di hubungi awak media tidak merespon

Pemotongan ayam dan pembuangan limbah secara sembarangan di kenakan sanksi pidana tertuang pada Pasal 60 juncto pasal 104 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian PNPP Polres Pasuruan

Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan pasal 104 menyebutkan setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Masyarakat berhak dan berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup sesuai yang tertuang di pasal 67 UU PPLH Nomor32 tahun 2009, Setiap orang memelihara pemeliharaan fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup . (Limbt)

Share :

Baca Juga

Artikel

Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

Artikel

Dukung Swasembada Pangan Tahun 2025, Jajaran Kodim 1208/Sambas Gelar Penanaman Jagung Secara Serentak

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta Laks Patroli

Artikel

Dirjen Dukcapil Ingatkan Nuzulul Quran Bukan Business as Usual Tanpa Dampak Positif

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Berikan Edukasi Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Larangan Karhutla Melalui Maklum Kapolda

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat Joglo Berkemajuan Oleh Bupati Sambas

Artikel

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Jangan ‘Coba-Coba’ Kriminalisasi Jurnalis Beritikad Baik!
error: Konten dilindungi!!