Home / Uncategorized

Senin, 15 Mei 2023 - 14:57 WIB

Peneguran Pengendara Tanpa Helm Dan Masih Dibawah Umur

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau, Dalam rangka menjaga situasi kamseltibcar lantas yang kondusif, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, berikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor yang Tidak memakai Helm pengaman dan masih dibawah Umur, Senin (15/5/2023).

Saat melaksanakan Patroli, memberikan teguran simpatik kepada salah seorang Warga yang mengendarai sepeda motor tidak memakai Helm Pengaman dan masih dibawah Umur, Disamping menegur juga memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pengendara tersebut bahwa mengingat masih anak anak atau dibawah umur tidak boleh membawa sepeda motor apalagi tanpa menggunakan Helm Pengaman karena sangat penting menjaga keselamatan diri sendiri agar terhindar dari Benturan juga disampaikan agar saat mengendarai kendaraan dilengkapi dengan kelengkapan surat surat kendaraan.

Baca juga  TNI Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Dapur Panti Asuhan Amal Shaleh

“meskipun hanya memberikan teguran simpatik, dalam pelaksanaan tugas juga tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum, jika pelanggaranya sudah berpotensi membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainya tetap akan saya tindak dan berikan tilang, namun semasih bisa diberikan teguran maka akan dilakukan tindakan secara preemtif dan preventif dengan memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelanggar lalu lintas tersebut guna menumbuhkan kesadarannya bahwa pentingnya tertib berlalu lintas”, tegas Personel Satlantas Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Kunjungan Wawan Triwibowo, S.Hut, MP Kadivre Jatim, Di sambut oleh Misbakhul Munir Administratur Perhutani KPH Bondowoso

Kasatlantas AKP Hermanto ketika dikonfirmasi mengatakan “dalam pelaksanaan tugas dilapangan setiap personel sudah mempunyai diskresi kepolisian yaitu mengambil tindakan sesuai penilaianya sendiri, yang artinya jika itu dapat dinilai dengan diberikan teguran lisan melalui pembinaan ataupun teguran tertulis bisa saja dilakukan, namun teguran yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilalukan oleh si pelanggar sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukanya, begitu pula kepada pengguna jalan lainya. Sehingga kamtibcar lantas dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Uncategorized

Temui warga, Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Mendampingi Pembagian BLT Dana Desa Lendong

Artikel

Kapolres Brebes Pimpin Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek. Ini Daftarnya

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

Uncategorized

Polsek Maliku Amankan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Korban Idul Adha 1444 H / 2023 M

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Bersihkan Sekitar Jalan Yang Ditimbun