Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:07 WIB

Lima Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA, TargetNews.id – Anggota Satreskrm Polrestabes Surabaya, Tim Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana Curanmor di Jalan raya dan Rumah kos-kosan.

Dalam hal tersebut Polrestabes Surabaya melakukan Jumpa Press di halaman Gedung Bhara Daksa pada hari Senin,( 15/05/2023).

Diketahui, Pelaku yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ada lima (5) Orang tersangka diantaranya yaitu berinisial ML, WH, BT, DD dan Hadi yang pelaku mencuri disebuah restoran.

Dari lima (5) pelaku ini teryata sudah ada 16 Laporan dari Korban Kepolisian supaya bisa menangkap pelaku,Tim Jatanras serta Resmob juga ikut menangkap pelaku Curanmor ini.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce Melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Jatanras Iptu Ryo Pradana,juga memberi penjelasan Pelaku berhasil diamankan,berawal dari adanya Laporan,dari pihak korban.

“Berdasarkan laporan Korban Ke Polsek sekitar dengan sepeda motornya yang hilang diambil orang. Anggota langsung melakukan tindakan dengan cara melihat Rekaman CCTV supaya dapat mengenali wajah dari pelaku. Dari hasil pantauan pihak Kepolisian kelima pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” Jelas Kombes Pol Pasma Royce.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Anggota sebanyak 2 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam, 1 unit sepeda motor KLX warna Hijau Hitam, 2 buah STNK dan BPKB, 2 buah baju, 3 buah tas, 1 buah topi warna putih hitam, 3 buah Handphone, 1 buah plat nomer untuk memalsukan sepeda motor, 2 unit helm dan 4 kertas berupa rekaman CCTV dalam aksi lima (5) pelaku.

Baca juga  Apel Luar Biasa, Dandim Berikan Penekanan dan Bagikan Bingkisan Lebaran

Modus pelaku, salah satu rekannya melihat situasi dirasa sudah aman atau belum.sebab melihat situasi aman temannya langsung merusak kunci sepeda motor dan membawaknya kabur.

Atas tindakan tersebut kini kelima (5) pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 tahun dan atau 15 tahun Penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

UNTUK MENINGKATKAN KEPEDULIAN LINKUNGAN PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON PASMAR 3, LAKSANAKAN BERSIH-BERSIH PANTAI

Artikel

Inisiatif Lokal di Barabai: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pionir Kebersihan

Artikel

Kecewa Orang Tua Calon Praja IPDN Kalbar 2024 diduga Keras Ada Oknun “Bermain” Suap Dengan Kelulusan

Artikel

Lima Warga Jinanten Sale Gruduk Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Ada Apakah?

Artikel

Cegah Risiko Kecelakaan, Satpolairud Polres Pulang Pisau Periksa Kelengkapan Kapal di DAS Kahayan

Artikel

UMM Mendapatkan Layanan Keuangan Dari Pihak BRI Soekarno Hatta Malang

Artikel

Kodim 0819 Pasuruan Laksanakan Pengecekan Kendaraan Dinas di Koramil Jajaran

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Saber pungli kepada Warga