SURABAYA, TargetNews.id – Anggota Satreskrm Polrestabes Surabaya, Tim Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana Curanmor di Jalan raya dan Rumah kos-kosan.
Dalam hal tersebut Polrestabes Surabaya melakukan Jumpa Press di halaman Gedung Bhara Daksa pada hari Senin,( 15/05/2023).
Diketahui, Pelaku yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ada lima (5) Orang tersangka diantaranya yaitu berinisial ML, WH, BT, DD dan Hadi yang pelaku mencuri disebuah restoran.
Dari lima (5) pelaku ini teryata sudah ada 16 Laporan dari Korban Kepolisian supaya bisa menangkap pelaku,Tim Jatanras serta Resmob juga ikut menangkap pelaku Curanmor ini.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce Melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Jatanras Iptu Ryo Pradana,juga memberi penjelasan Pelaku berhasil diamankan,berawal dari adanya Laporan,dari pihak korban.
“Berdasarkan laporan Korban Ke Polsek sekitar dengan sepeda motornya yang hilang diambil orang. Anggota langsung melakukan tindakan dengan cara melihat Rekaman CCTV supaya dapat mengenali wajah dari pelaku. Dari hasil pantauan pihak Kepolisian kelima pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” Jelas Kombes Pol Pasma Royce.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Anggota sebanyak 2 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam, 1 unit sepeda motor KLX warna Hijau Hitam, 2 buah STNK dan BPKB, 2 buah baju, 3 buah tas, 1 buah topi warna putih hitam, 3 buah Handphone, 1 buah plat nomer untuk memalsukan sepeda motor, 2 unit helm dan 4 kertas berupa rekaman CCTV dalam aksi lima (5) pelaku.
Modus pelaku, salah satu rekannya melihat situasi dirasa sudah aman atau belum.sebab melihat situasi aman temannya langsung merusak kunci sepeda motor dan membawaknya kabur.
Atas tindakan tersebut kini kelima (5) pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 tahun dan atau 15 tahun Penjara. (Anil)










