Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:39 WIB

Tak Terima Datanya Disebar Padahal Belum Telat Jatuh Tempo, Debitur Ini Laporkan Pinjol ‘Mekar’ Ke Polisi

Surabaya, Tak terima datanya disebar, nasabah ini melaporkan aplikasi pinjaman online ‘Mekar’ ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

“Belum jatuh tempo sudah diteror mati-matian, pas jatuh tempo belum lewat tanggal sudah disebarkan data dengan alasan kontak darurat, padahal saya tidak pernah mencantumkan nomor yang dihubungi tersebut menjadi kontak darurat.” Ungkap A, saat di Subdit V Syber Direskrimsus Polda Jawa Timur. Selasa (16/05/2023).

Ia mengadukan aplikasi ‘Mekar’ tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Ini buat pembelajaran bersama, khususnya para DC aplikasi Pinjol. Sudah ada aturan mainnya dari OJK. Tapi saya yakin, aplikasi ini ilegal. Soalnya saya cek di OJK, ada memang nama aplikasi ‘Mekar’ tapi tidak sama dengan yang nagih saya. Sudah saya sampaikan semua kepada pihak penyidik.” Ungkapnya.

Baca juga  Berikan Rasa Aman, Anggota Koramil Sanankulon Jaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang

Berdasarkan kronologi yang disampaikan. Ia meminjam pada aplikasi Pinjol tersebut pada tanggal 2 Mei 2023, dan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2023. Namun tepat tanggal 16 Mei 2023 belum lewat tanggal, pihak DC Mekar dengan nomor +628954173xxx telah menyebarkan data pengajuan kepada selain debitur dengan alasan sebagai kontak darurat. Padahal menurut pengakuannya, nomor yang dihubungi tersebut tidak pernah diajukan sebagai kontak darurat.

Baca juga  Manunggal Bersama Rakyat,Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Halal Bihalal Desa Binaan

Dan juga belum lewat tanggal jatuh tempo. Sehingga ia melaporkan ke Polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Dengan ancaman hukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1208-04/Jawai Bantu Warga Cabut Semaian Padi

Artikel

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Dukung Penuh Kelancaran Haul Guru Sekumpul

BERITA UTAMA

Idhul Adha 1444 H, Babinsa Koramil 06/Sruweng Bantu Penyembelihan Hewan Kurban

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN APEL GELAR PEMBERANGKATAN SATGAS PALS TA. 2023

Artikel

Melalui Gerakan Ibu Hamil Sehat, Edukasi Wujudkan Penurunan AKI, AKB dan Stunting

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Komandan Yonmarhanlan VIII Bersama Ketua Ranting E. Cab. 1 KP. 2, melaksanakan Exit Briefing dan Acara Tradisi Pelepasan

Artikel

Satgas TMMD Ke-124, Kodim 1009/Tanah Laut Kebut Pengerjaan Siring Kiri Kanan Box Culvert