Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:39 WIB

Tak Terima Datanya Disebar Padahal Belum Telat Jatuh Tempo, Debitur Ini Laporkan Pinjol ‘Mekar’ Ke Polisi

Surabaya, Tak terima datanya disebar, nasabah ini melaporkan aplikasi pinjaman online ‘Mekar’ ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

“Belum jatuh tempo sudah diteror mati-matian, pas jatuh tempo belum lewat tanggal sudah disebarkan data dengan alasan kontak darurat, padahal saya tidak pernah mencantumkan nomor yang dihubungi tersebut menjadi kontak darurat.” Ungkap A, saat di Subdit V Syber Direskrimsus Polda Jawa Timur. Selasa (16/05/2023).

Ia mengadukan aplikasi ‘Mekar’ tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Ini buat pembelajaran bersama, khususnya para DC aplikasi Pinjol. Sudah ada aturan mainnya dari OJK. Tapi saya yakin, aplikasi ini ilegal. Soalnya saya cek di OJK, ada memang nama aplikasi ‘Mekar’ tapi tidak sama dengan yang nagih saya. Sudah saya sampaikan semua kepada pihak penyidik.” Ungkapnya.

Baca juga  Ciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Pontianak Barat laksanakan patroli malam minggu aman.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan. Ia meminjam pada aplikasi Pinjol tersebut pada tanggal 2 Mei 2023, dan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2023. Namun tepat tanggal 16 Mei 2023 belum lewat tanggal, pihak DC Mekar dengan nomor +628954173xxx telah menyebarkan data pengajuan kepada selain debitur dengan alasan sebagai kontak darurat. Padahal menurut pengakuannya, nomor yang dihubungi tersebut tidak pernah diajukan sebagai kontak darurat.

Baca juga  Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

Dan juga belum lewat tanggal jatuh tempo. Sehingga ia melaporkan ke Polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Dengan ancaman hukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wali Kota Tegal Jajal Makanan Rabeg dan Ikut Atraksi Debus

Artikel

Gercep Polisi Bersama Warga Tangani Pohon Tumbang, Jalur Nasional Lintas Gumitir Kembali Lancar

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

Artikel

Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar hadiri Sosialisasi Stunting di Desa Pacar

BERITA UTAMA

ALUMNI BISMA TNI-AD ANGKATAN 1995 ADAKAN ACARA HUT KE-28 SEBAGAI WUJUD MEMPERERAT SILATURAHMI

BERITA UTAMA

Sambang Kde Masyarakat Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan