Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KORUPSI

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Foto: redaksi/TargetNews.ID)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Foto: redaksi/TargetNews.ID)

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian anggaran justru digunakan tidak sesuai peruntukan dan diduga untuk kepentingan pribadi.

Untuk kepentingan penyidikan, CA telah ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut guna memastikan setiap penyalahgunaan keuangan negara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penanganan Timbal di Kabupaten Tegal Siap Masuk Rencana Aksi Nasional

BERITA UTAMA

Menjaga Harapan Jemaah Menuju Baitullah, FK KBIHU Brebes Perkuat Pembinaan

BERITA UTAMA

Bupati Brebes Serahkan 100 Paket Sembako, Sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga Jatibarang Lor

BERITA UTAMA

Cegah Pungutan di Sekolah, 40 Kepala Sekolah Brebes Teken Pakta Integritas untuk Lindungi Hak Pendidikan Anak

BERITA UTAMA

Polsek Dukuhturi Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Kupu

BERITA UTAMA

Polres Tegal Tindak Lanjuti Aduan Tawuran Melalui Call Center 110

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Tegal Imbau Pengemudi Truk Lengkapi Lampu dan Reflektor

BERITA UTAMA

BUKAN SEKADAR OLAHRAGA! PRAJURIT KOREM WIJAYAKUSUMA SIAPKAN FISIK PRIMA UNTUK TUGAS NEGARA