Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:30 WIB

Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Ketapang TargetNews.id AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31) dirumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023).

“ Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban ” Ujar Yasin Kamis (18/05/2023)

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Pandih Batu Tinjau Pos Satkamling dan Edukasi Warga

Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca juga  Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

“ Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku ” Jelas Yasin.

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Zoom Meeting Virtual Nasional Eratkan Komunikasi Dan Silaturahmi Keluarga Besar TNI Blitar Raya

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Komunitas NDASMUMET Berbagi Takjil, Nasi Kotak Dan Shodaqoh Pada Ratusan Warga Miskin

Artikel

Arena GOR Sasana Adhi Karsa Memanas, Ribuan Karateka Adu Prestasi di Piala Bupati

Artikel

Pangkostrad Bersama Pj. Bupati Bekasi Resmikan Pembangunan Yontaipur Kostrad

Artikel

Dugaan kuat Pemerintah kabupaten Sumenep melindungi keberadaan ke 5 pelabuhan TUKS ilegal

Artikel

Dandim 1002/HST Dorong Satlinmas Lebih Profesional dan Berintegritas

Artikel

Rapat Koordinasi Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC: Mengantisipasi Kerawanan dan Memastikan Kondusivitas