Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:30 WIB

Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Ketapang TargetNews.id AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31) dirumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023).

“ Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban ” Ujar Yasin Kamis (18/05/2023)

Baca juga  Ziarah Leluhur Buka Peringatan Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal

Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca juga  Polri Tetapkan Enam Anggota Polri, sebagai Tersangka Penganiayaan Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

“ Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku ” Jelas Yasin.

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Terkait Berita Inses di Bukittinggi, Ketua FPII Bukittinggi Agam sebut Diminta atau Tidak Diminta, Negara Menjamin Hak Wartawan Menyebarluaskan Informasi

Artikel

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dampingi Lomba, Pos Kamling HUT Bhayangkara ke-79 di Desa Ayuang

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Jajaran Lakukan Pam Tabligh Akbar Muhammadiyah

Artikel

PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Tolak Wartawan Saat Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Respons Cepat dan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng, melakukan Komsos dengan Mitra Karib di Lingko Cimpar

Artikel

Wakili Danramil Batuud Koramil 06/Selakau Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektor Bidang Kesehatan Triwulan 1 Tahun 2025