Home / Uncategorized

Jumat, 19 Mei 2023 - 21:36 WIB

Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Penggelapan yang tangani oleh kesatuannya.

Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H., Jumat (19/5/2023) pagi.

“Hasil penyidikan terhadap kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial RS (21) dan AB (22) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Kanitsamapta Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Suman Ela Dengan Asep

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Tanggal 13 Maret Tahun 2023, yang kemudian dilaporkan oleh pihak KSU Remaja Bersaudara selaku pihak yang dirugikan kepada Polsek Pahandut pada Tanggal 22 Maret Tahun 2023.

“Berdasarkan laporan dari pihak korban, kedua tersangka yang merupakan petugas lapangan diduga melakukan penggelapan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor inventaris KSU Remaja Bersaudara bermerek Honda Revo Tahun 2022 senilai Rp. 15.000.000,00,” jelasnya.

“Yang mana saat itu, RS dan AB ditugaskan untuk melakukan penarikan angsuran atas pinjaman uang dari konsumen yang berada di luar wilayah Kota Palangka Raya dan berangkat menggunakan seunit sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Baca juga  Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

Kedua tersangka pun akhirnya dilaporkan karena tidak kunjung kembali ke kantor untuk memberikan setoran hasil penarikan angsuran dan mengembalikan seunit sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya pihak KSU Remaja Bersaudara telah mencoba menghubungi nomor HP kedua tersangka namun ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Akibat diduga melakukan kasus tersebut, Kedua tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Saiful Anwar. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dibentuk di Polda Jatim Pink Sehati Jadi Problem Solving Bagi Keluarga Polri

Uncategorized

Apel Serah Terima Piket Mako di Polsek Maliku

Uncategorized

Personel Poslap 23 Wilkum Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Uncategorized

Polsek Pahandut Hadiri Acara Perayaan HUT ke-64 SMAN-1 Palangka Raya

BERITA UTAMA

Danrem Perkuat Sinergitas Bersama Lanud Leo Wattimena dan Lanal Morotai

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau sambangi pedagang pasar dan toko di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Dukungan Polri pada Program 3 Juta Rumah Subsidi Diganjar Penghargaan dari Menteri PKP

Artikel

Bahagia Siswa TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri Mendapat Makan Bergizi Gratis
error: Konten dilindungi!!