Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:46 WIB

Satuan Reskrim Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku Pembobolan Gudang Di Ketapang

Ketapang TargetNews.id Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang Polda Kalbar mengamankan 2 orang pria diduga pelaku pembobolan gudang Tiga Roda PT Prima Terang Kencana di Jalan Ketapang – Sukadana Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Kedua pelaku berinisial HER (29) dan EK (25), merupakan warga Kcamatan Delta Pawan, diamankan di tempat berbeda. HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya pada sabtu (20/05/2023) menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 mei 2023 lalu, Polres Ketapang menerima laporan dari sdr Alex Eko selaku pemilik gudang PT Prima Terang Kencana bahwa gudang milik nya telah di bobol oleh orang dan kehilangan beberapa barang gudang seperti seng dan selang benang dengan kerugian sekira Rp 12.588.000 (dua belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

Baca juga  Papan Kayu Ulin untuk Jembatan Garuda Didatangkan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Siapkan Tahap Pemasangan

” Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari selasa 09 mei 2023 pada pukul 03.30 wib. ”Ujar Yasin.

Dilanjutkan Yasin, setelah pelapor mengetahui peristiwa tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pembobolan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya Polres Ketapang melalui Satuan Resrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya kata Yasin, tim opsnal Reskrim Polres Ketapang mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

Baca juga  GUNA PEMENUHAN KESEJAHTERAAN PERSONEL POLRI TIM PUSLITBANG POLRI LAKUKAN PENELITIAN KE PERSONIL POLRES PULANG PISAU

“ Pelaku HER kami amankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan. Dari kedua tangan pelaku juga kita amankan beberapa barang bukti seperti kepingan seng dan beberapa selang ” Tambah Yasin.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti tindak pidana. Kedua pelaku juga terancam dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anjangsana Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kunjungi Pelaku UMKM Pembuat Lanting

Artikel

Gebyar Lampung Maju di Brabasan, Hanan A Rozak Komitmen Wujudkan Lampung Dan Mesuji Modern, Aman, Jinawi dan Unggul

Artikel

Tingkatkan Sambang ke Toko Emas personel Satbinmas Polres Pulpis himbauan untuk selalu waspada

Artikel

Tingkatkan Kebersamaan, Purnawirawan dan Warakauri TNI AD HST Kembali Bersilaturahmi di Makodim 1002/HST

Artikel

Upacara HUT ke-446, Dedy Yon: Tegal Tangguh Pantang Ngangluh

BERITA UTAMA

Penling Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

Artikel

Ridwan Nontji Batal Maju Pilkada Parigi, Moutong, Pilih Fokus Pertanian, UMKM dan Bisnis

BERITA UTAMA

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.