Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:46 WIB

Satuan Reskrim Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku Pembobolan Gudang Di Ketapang

Ketapang TargetNews.id Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang Polda Kalbar mengamankan 2 orang pria diduga pelaku pembobolan gudang Tiga Roda PT Prima Terang Kencana di Jalan Ketapang – Sukadana Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Kedua pelaku berinisial HER (29) dan EK (25), merupakan warga Kcamatan Delta Pawan, diamankan di tempat berbeda. HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya pada sabtu (20/05/2023) menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 mei 2023 lalu, Polres Ketapang menerima laporan dari sdr Alex Eko selaku pemilik gudang PT Prima Terang Kencana bahwa gudang milik nya telah di bobol oleh orang dan kehilangan beberapa barang gudang seperti seng dan selang benang dengan kerugian sekira Rp 12.588.000 (dua belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

Baca juga  Kasdim 1009/Tla Menghadiri Peresmian Jembatan Damar Lima Desa Damit Kecamatan Batu Ampar

” Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari selasa 09 mei 2023 pada pukul 03.30 wib. ”Ujar Yasin.

Dilanjutkan Yasin, setelah pelapor mengetahui peristiwa tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pembobolan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya Polres Ketapang melalui Satuan Resrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya kata Yasin, tim opsnal Reskrim Polres Ketapang mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Memberi Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Sambil Patroli

“ Pelaku HER kami amankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan. Dari kedua tangan pelaku juga kita amankan beberapa barang bukti seperti kepingan seng dan beberapa selang ” Tambah Yasin.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti tindak pidana. Kedua pelaku juga terancam dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kryd

Artikel

Perkuat Kamtibmas, Kasat Samapta Polres Pulang Pisau Pimpin Rapat Anev Bulanan

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Malam Hari, Polsek Banama Tingang Gelar Patroli KRYD di Desa Bawan

Artikel

Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Kodim 0706/Temanggung

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Pelatihan Tanggap Bencana

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Bhabinkamtibmas berdialog dengan petani di desa Sanggang

Artikel

Tim Sansidam IV/Diponegoro Raih Juara I Lomba Waskita Siber Tanggap Pussansiad