Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 22 Mei 2023 - 19:43 WIB

Penggugat Sampaikan Poin Penting Kepada Mediator

Surabaya, darksalmon-herring-325340.hostingersite.com – Perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan Emir Baramuli terhadap Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menemui babak baru.

Pada hari Senin (22/05/2023) sekitar pukul 13.45 WIB, dilaksanakan proses mediasi. Mediasi tersebut merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Dalam mediasi tersebut, pihak dari Nurhadi selaku tergugat sempat mengatakan bahwa tindakannya yang belum menyelesaikan pembayaran fee tanah di NTT itu, bukan tindakan wanprestasi.

Hal tersebut dibantah langsung oleh kuasa hukum dari Emir Baramuli selaku penggugat yakni, Roni Haryono, S.H. Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Nurhadi sudah jelas wanprestasi.

“Begini lho mas. Sudah jelas dalam akta perjanjian bahwa pembayaran fee seharusnya pada bulan Maret 2021. Tapi sampai sekarang belum terselesaikan. Kalau bukan namanya wanprestasi, terus apa,” ucapnya.

Baca juga  Sinergi TNI-Polri dalam Patroli Malam demi Keamanan Wilayah Manggarai

Roni Haryono juga menjelaskan bahwa ada 2 poin inti yang disampaikan oleh pihaknya kepada mediator, yakni membayar / memenuhi kewajibannya terhadap kliennya (Emir Baramuli) atau membatalkan jual beli tanah dengan kliennya.

“Kita sudah memberikan usulan untuk perdamaian. Yakni, membayar sejumlah uang yang sudah disepakati sesuai akte perjanjian. Atau dibatalkan saja (dilengkapi: perjanjian jual beli tanah yang melatarbelakangi diadakannya perjanjian pemberian fee tersebut dengan adanya perincian),” lanjutnya.

Sementara itu, Emir Baramuli kepada awak media merasa sangat kecewa terhadap sikap Nurhadi yang tidak mengakui atau menolak gugatan melakukan tindakan wanprestasi.

“Di akte perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris sudah sangat jelas tanggal dan jumlah uang yang harus dia bayarkan kepada saya. Saya sudah jelaskan kronologisnya kepada mediator dari awal hingga akhirnya saya melayangkan gugatan,” ucapnya.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Bangun Kebugaran dan Pelihara Kesehatan Prajurit

“Sebagai warga negara yang baik, sebelumnya saya sudah melayangkan somasi terhadap Nurhadi sebanyak 3 kali. Somasi yang saya layangkan, merupakan sebuah peringatan. Namun, tidak ada tanggapan. Bahkan, selama 3 bulan tidak pernah membalas ataupun menanggapi Whatsapp dari saya,” ungkapnya.

Emir Baramuli juga menjelaskan, apabila jual beli tanah dibatalkan, tentunya akan ada perhitungannya. Dimana, akan ada perincian terkait uang yang sudah dikeluarkan oleh Nurhadi dan uang yang harus diterima oleh dirinya.

“Saat mediasi tadi, Nurhadi belum memberikan tanggapan. Dan mediasi selanjutnya akan diagendakan Senin depan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Nurhadi,” pungkas Emir Baramuli. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalin Kebersamaan Danramil 22/Ayah Gelar Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal

Artikel

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Lelang Barang dan Jasa

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Berharap KPK Segera Tuntaskan Indikasi Penyimpangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan

BERITA UTAMA

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Babinsa dan Linmas Patroli di Desa Nalui

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Kanit Samapta Polsek Pahandut Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Apel Pagi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian, Hadiri Acara Penyaluran BLT DD Surotrunan

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan