Aktivis KAKI Berharap KPK Segera Tuntaskan Indikasi Penyimpangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan

JAKARTA – Bergulirnya Kasus Indikasi Gratifikasi Jual beli Jabatan, Fee Proyek dan Survei Elektabilitas pada KPUD Kabupaten Bangkalan tak kunjung padam, ini membuat sistem kerja Kepemerintahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak stabil dan maksimal.

“Bagaimana tidak, kasus yang menyeret bupati Bangkalan R Abbul Latif Amin Imran dan Ke 5 Kepala Dinas Bangkalan, Kadis PUPR BINARAGA dan Penataan Ruang (Wildan), Kadis Ketahanan pangan (Muastakim), Kadis BPKSDA (Agus), Kadis Perindustrian (Salman dan Kadis DPMD Kabupaten Bangkalan (Hozin Jamili) sampai saat ini belum tuntas.

“Dalam penanganan perkara ini, KPK dinilai belum mampu menuntaskan persoalan-persoalan yang dianggap melawan hukum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sejumlah Pejabat Bangkalan dan terkesan hanya menghabiskan anggaran negara.

KPK tidak gregetan menyikapi kasus gratifikasi barang dan jasa (barjas), Makelar Fee Proyek (Oknum Anggota KI) dan Survei Elektabilitas menjelang Pilkada 2024 (Oknum Anggota Komisioner KPUD Bangkalan).

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Pagi

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan tugasnya memberantas penyimpangan peraturan pemerintah dan undang-undang negara republik Indonesia di kabupaten Bangkalan tercinta.

Dengan Lambannya KPK dalam penyelidikan maupun penyidikan membuat sejumlah pejabat di pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan bingung. Maka dari itu demi kemaslahatan kinerja pemerintah KPK harus sigap dan cepat menuntaskan kinerjanya yang berlandaskan 5 asas pedoman.

Kami meminta bapak Presiden Ir Joko Widodo maupun Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean untuk memanggil Ketua KPK FIRLI BAHURI agar segera menuntaskan kinerjanya di kabupaten Bangkalan. “Karena jika tidak, maka sistem keerja roda Kepemerintahan kabupaten Bangkalan akan eror dan hasil kinerjanya tidak akan maksimal.

Terbukti banyak Infastruktur jalan kabupaten yang seharusnya sudah layak dilewati namun sampai detik ini masyarakat masih mengeluhkan. Lantaran para pejabat Bangkalan tidak berani menganggarkan dikarenakan hawatir bernasib sebagaimana 5 kadis dimaksud,” ungkap Aktivis KAKI, Senin 20 Maret 2023.

Baca juga  Semarakkan HUT RI, Babinsa Ikuti Lomba Tarik Tambang

Seperti diketahui Bupati Nonaktif R.Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara ke 5 Kadis (Wildan, Agus, Takim, Hozin, salman) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim Brebes Salurkan Zakat Fitrah

Artikel

Perkuat Kesatuan Dan Persatuan Bangsa, Kasdim 0808/Blitar Hadiri Upacara Hari Cinta Tanah Air Di Kota Blitar

Uncategorized

Dalam Rangka mencegah terjadinya tindak Pidana di Jalan Raya Polsek Jabiren Raya laksanakan kegiatan Rutin

BERITA UTAMA

MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak Diteken

Uncategorized

Wali Kota Serahkan Hadiah Kepada Juara HIPMI Basketball Competition 2023

BERITA UTAMA

Sarwa Pramana Resmi Lantik Dewan Kehormatan Dan Pengurus PMI Kabupaten Tegal

Artikel

Menunggal Dengan Rakyat, Anggota Koramil 02/Sejangkung Laksanakan Karya Bakti Pelebaran Jalan

Artikel

5 Orang Naposo Nauli Bulung Jambur Wisuda Takhfidz Al-qur’an Di Medan