Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:32 WIB

Polres Bengkayang Tetapkan 9 Tersangka Kasus Ilegal Logging, Ratusan Balok Kayu di Amankan

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar. Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan 9 orang tersangka dan barang bukti di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML Dusun Pombay Kecamatan Lembang Bawang dan Kawasan Hutan disekitarnya.

Pada saat Konferensi Pers Rabu (24/5/23) pagi di Aula Tunggal Panaluan. Kapolres Bengkayang melalui Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad membenarkan kejadian tersebut.

“Benar kami telah mengamankan 9 orang tersangka masing-masing berinisial H, AW, EH, HE, HN, S, AS, P dan R, beserta barang bukti terkait kasus illegal logging di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML,” ujar Kabagops.

Dijelaskannya juga, dari hasil pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu olahan hasil hutan sejumlah ±328 batang, 3 Unit Dumptruck beserta STNK dan seperangkat alat penebangan dan pengolahan kayu (1 Chainsaw atau Gergaji, Rantai Belah, Kikir).

Untuk diketahui, tersangka H, AW, EH, HE, HN diamankan saat mengangkut dan membawa hasil hutan kayu namun tidak dilengkapi dengan surat yang sah. Sedangkan S, AS, P dan R diamankan saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah.

Baca juga  Pemandian Sumberwaras di Banyuwangi Diserbu Pengunjung, Jangan Sampai Terlewatkan

Atas perbuatannya, tersangka H, AW, EH, HE, HN disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sedangkan tersangka S, AS, P dan R dikenakan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman pidana penjara Pasal 82 Ayat (1) huruf c paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Untuk Pasal 84 Ayat (1) pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga  Kasus Pencurian dan Pengeroyokan di Karah Terungkap: Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Pelaku, 6 Masih Diburu

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dikesempatan lain memberikan himbauan terkait aktivitas Ilegal Logging atau pembalakan liar agar masyarakat dapat bersama-sama memberantas terhadap kegiatan illegal tersebut.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas illegal logging yang dapat berdampak buruk untuk masa yang akan datang. Hal ini yang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan. Ayo kita bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas illegal logging diwilayah Kabupaten Bengkayang,” pesan Kapolres.

Penulis: Humas Polres Bengkayang

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pertemuan FKPM, Kapolres Ajak FKPM dan Pokdarkamtibmas bersinergi Jaga Kondusifitas Kota Tegal

BERITA UTAMA

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 IKUTI UPACARA SERTIJAB KOMANDAN KORPS MARINIR

Artikel

Bupati Anwar Sadat: Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani Jadi Wisata Religi dan Penggerak Ekonomi

BERITA UTAMA

Pelda Hernawan dan Anak Asuh Stuntingnya

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Laksanakan Latpraops Keselamatan Telabang Tahun 2023

Artikel

Pembagian Brosur Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Kodim 1002/HST Sosialisasikan Pembelajaran Matematikan Metode Gasing