Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:32 WIB

Polres Bengkayang Tetapkan 9 Tersangka Kasus Ilegal Logging, Ratusan Balok Kayu di Amankan

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar. Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan 9 orang tersangka dan barang bukti di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML Dusun Pombay Kecamatan Lembang Bawang dan Kawasan Hutan disekitarnya.

Pada saat Konferensi Pers Rabu (24/5/23) pagi di Aula Tunggal Panaluan. Kapolres Bengkayang melalui Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad membenarkan kejadian tersebut.

“Benar kami telah mengamankan 9 orang tersangka masing-masing berinisial H, AW, EH, HE, HN, S, AS, P dan R, beserta barang bukti terkait kasus illegal logging di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML,” ujar Kabagops.

Dijelaskannya juga, dari hasil pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu olahan hasil hutan sejumlah ±328 batang, 3 Unit Dumptruck beserta STNK dan seperangkat alat penebangan dan pengolahan kayu (1 Chainsaw atau Gergaji, Rantai Belah, Kikir).

Untuk diketahui, tersangka H, AW, EH, HE, HN diamankan saat mengangkut dan membawa hasil hutan kayu namun tidak dilengkapi dengan surat yang sah. Sedangkan S, AS, P dan R diamankan saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Sosialisasi Ops Patuh Telabang Kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka H, AW, EH, HE, HN disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sedangkan tersangka S, AS, P dan R dikenakan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman pidana penjara Pasal 82 Ayat (1) huruf c paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Untuk Pasal 84 Ayat (1) pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga  Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., beserta Ketua Korcab Jalasenastri Pasmar 3 Ny. Julita Andi Rahmat, Mengucapkan, SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H/2025 M 27 Juni 2025

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dikesempatan lain memberikan himbauan terkait aktivitas Ilegal Logging atau pembalakan liar agar masyarakat dapat bersama-sama memberantas terhadap kegiatan illegal tersebut.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas illegal logging yang dapat berdampak buruk untuk masa yang akan datang. Hal ini yang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan. Ayo kita bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas illegal logging diwilayah Kabupaten Bengkayang,” pesan Kapolres.

Penulis: Humas Polres Bengkayang

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan

BERITA UTAMA

Prajurit Dan PNS Laksanakan Upacara Bendera Sebagai Tolok Ukur Pengamalan Pancasila dan Nasionalisme

Artikel

Viral Ketua Umum PJI : Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna

Artikel

Pangdam XV/Pattimura Berangkatkan Satgas Yonif 733/Masariku ke Papua

BERITA UTAMA

Warga Desa Ratu Sepudak Sambut Meriah Kedatangan Danrem 121/Abw di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Mitigasi Bencana Tanah Longsor Dan Banjir, Kodim HST Tanam Ratusan Pohon

Artikel

Bekerjasama Dengan PMI Tanah Laut Persit KCK Cabang XXXII Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Sosial Donor Darah