Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 25 Mei 2023 - 02:09 WIB

Dinyatakan P-21, Polresta Palangka Raya Limpahkan Tersangka Kasus Kepemilikan 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polda Kalteng berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram (kg) lebih sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan pada wilayah hukumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/5/2023) siang.

“Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) terkait kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi telah berhasil kita rampungkan, dengan terbitnya surat dari Kajari bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” ungkap AKP Harno.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Tanggal 9 Bulan Februari Tahun 2023 lalu, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.

AKP Harno menerangkan, proses penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan terhadap tersangka yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.

Baca juga  Nekat!!! Dua Tokoh Jebolan HTI Adakan Aksi Bangkitkan Khilafah di DPRD Jatim

“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati HUT Ke 23, Baznas Kabupaten Sampang Lakukan Rangkaian Kegiatan

Artikel

BKKBN Batalkan Event, Harganas di Pendopo Gubernur Kalbar

Artikel

Panglima TNI Terima 650 Unit Ransus Maung dari Kemhan untuk Perkuat Pertahanan NKRI

Artikel

Antisipasi Peningkatan Arus Lalu Lintas Persiapan One Way di Batang

BERITA UTAMA

Risdiana Wiryatni: UMKM Harus Memiliki Inovasi Agar Berdaya Saing

Artikel

Sinergi Pemasyarakatan dan Polisi Militer, Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Subdenpom III/3-6 Kuningan

Artikel

Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis
error: Konten dilindungi!!