Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 25 Mei 2023 - 02:09 WIB

Dinyatakan P-21, Polresta Palangka Raya Limpahkan Tersangka Kasus Kepemilikan 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polda Kalteng berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram (kg) lebih sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan pada wilayah hukumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/5/2023) siang.

“Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) terkait kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi telah berhasil kita rampungkan, dengan terbitnya surat dari Kajari bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” ungkap AKP Harno.

Baca juga  Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Tanggal 9 Bulan Februari Tahun 2023 lalu, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.

AKP Harno menerangkan, proses penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan terhadap tersangka yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.

Baca juga  Profil Mendagri Minta PKK Papua Pegunungan Pastikan Program Tepat Sasaran

“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI, Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Ramadhan, Satbinmas Polresta Palangka Raya Sambangi dan Bina Pos Siskamling

Artikel

Dandim 0808/Blitar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Di Talun

Artikel

SMSI Malang Raya Berperan Besar, Pada Pemerintah dan APH Dari Karya Jurnalisnya

Artikel

Antisipasi Banjir Babinsa Pasar Melayu dan Damkar Bersihkan Drainase di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

RUNCING Polres Pulang Pisau: Gerakan Sedekah Personel untuk Selamatkan Generasi dari Stunting

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla Sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja