Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 15:35 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Foto : Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Foto : Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

PROBOLINGGO,- Puluhan ribu pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) yang dikirim kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo, pada Sabtu (3/6/2023).

Dua pengedar yang berhasil dibekuk petugas itu yakni HB (26), warga Kecamatan Kraksaan, dan MI (25),  warga Kandang Jati Kulon, Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus puluhan pil okerbaya ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendaoat informasi bahwa terdapat kiriman paketean pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 04.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 06.30 Wib, anggota mengecek kebenaran tentang pengiriman tersebut.

Foto : Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Setelah dilakukan pengecekan di Kantor pengiriman barang Kraksaan ternyata benar ada 2 paketan kardus yang berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dengan logo huruf “DMP” dan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf “Y”.

Baca juga  Peringati HUT ke-80 RI, Kapolres Pulpis dan Ketua Bhayangkari Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan.

“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB dirumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik HB.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui HB merupakan milik MI.

Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-,” tutur Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres Probolinggo.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Pengajian Akbar Muslimat NU Desa Candi.

Artikel

Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Pelaku Curanmor di TKP Sukodadi

BERITA UTAMA

Semarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Polres Puncak Jaya Ikuti Kirab Merah Putih dan Pasar Murah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dorong Produktivitas Peternakan Ayam Petelur Warga

BERITA UTAMA

Polisi RW Mediasi Pencurian Handphone Modus Asmara di Kenjeran

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sambang ke Toko Emas Personel Satbinmas Polres Pulpis Himbauan Untuk Selalu Waspada

Artikel

Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan

Artikel

Perkuat Mobilitas dan Operasional, TNI AU Terima 100 Unit Maung MV3