Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 15:35 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Foto : Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Foto : Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

PROBOLINGGO,- Puluhan ribu pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) yang dikirim kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo, pada Sabtu (3/6/2023).

Dua pengedar yang berhasil dibekuk petugas itu yakni HB (26), warga Kecamatan Kraksaan, dan MI (25),  warga Kandang Jati Kulon, Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus puluhan pil okerbaya ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendaoat informasi bahwa terdapat kiriman paketean pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 04.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 06.30 Wib, anggota mengecek kebenaran tentang pengiriman tersebut.

Foto : Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Setelah dilakukan pengecekan di Kantor pengiriman barang Kraksaan ternyata benar ada 2 paketan kardus yang berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dengan logo huruf “DMP” dan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf “Y”.

Baca juga  Satpaolairud Polres Situbondo Himbau Nelayan Tingkatkan Kewaspadaan

Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan.

“Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB dirumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB,” kata Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik HB.

Baca juga  Babinsa Larangan Siapkan Calon Paskibra Tingkat Kecamatan

Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui HB merupakan milik MI.

Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-,” tutur Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres Probolinggo.

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Ciptakan Ketenangan Saat Long Weekend di Villa de Nusa Tretes

Artikel

Petani di Ponorogo Puas dengan Jagung Hibrida Bhayangkara, Panen Melimpah dan Tahan Penyakit

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Artikel

Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Dorong Pemenuhan Gizi Anak Lewat Launching SPPG

Artikel

Selalu Waspada di Musim Hujan, Pesan anggota Samapta kepada Warga

Artikel

PELITA RAMADAN KEJATI SULSEL 1447 H DITUTUP: Gubernur Hadiahkan Umrah hingga Motor Listrik untuk Dai Cilik Terbaik