Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)*
Kabupaten Cirebon – Seleksi Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon 2026 mulai memanas. Bukan semata karena persaingan antarkandidat, melainkan karena munculnya informasi dan dugaan serius yang menyeret salah satu calon berinisial HCS.
Jika dugaan yang beredar benar dan kelak dapat dibuktikan, persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa yang paling layak menduduki kursi Dirut. Ini menyangkut integritas perusahaan daerah, kredibilitas proses seleksi, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Karena itu, Pemkab Cirebon tidak boleh bermain aman dengan cara diam.
Informasi yang disampaikan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) memuat sejumlah tuduhan, antara lain dugaan transaksi dalam pengisian jabatan, pungutan terhadap pegawai, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati. ARM bahkan menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum disertai dokumen dan bukti yang mereka klaim telah dimiliki.
Tentu, semua itu masih merupakan dugaan. HCS berhak memperoleh praduga tak bersalah dan hak jawab. Tidak boleh ada penghukuman berdasarkan tuduhan semata.
Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak berarti pemerintah boleh menutup mata.
Justru karena tuduhannya serius, verifikasi harus dilakukan sebelum keputusan final mengenai Dirut ditetapkan.
Pertanyaan publik sederhana: apakah seluruh calon telah melalui penelusuran rekam jejak secara menyeluruh? Apakah setiap laporan mengenai integritas kandidat telah diklarifikasi? Apakah dokumen yang diklaim sebagai bukti telah diperiksa secara independen? Dan apakah panitia seleksi benar-benar memiliki mekanisme untuk menguji konflik kepentingan serta potensi persoalan hukum para kandidat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab.
Sebab jabatan Direktur Utama PDAM bukan kursi seremonial. Dirut mengendalikan perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Salah memilih pemimpin berarti mempertaruhkan tata kelola, pelayanan, keuangan, dan masa depan perusahaan.
Lebih mengkhawatirkan apabila muncul persepsi bahwa jabatan strategis dapat diperoleh melalui kedekatan, tekanan, atau transaksi.
Kalau jabatan bisa dibeli, maka yang rusak bukan hanya proses seleksi. Yang rusak adalah moral birokrasi.
Pegawai yang bekerja profesional akan kehilangan motivasi. Orang yang memiliki kompetensi tetapi tidak memiliki akses kekuasaan akan tersingkir. Sementara mereka yang memiliki uang atau koneksi berpotensi mendapatkan posisi.
Inilah yang harus dicegah.
Pemkab Cirebon harus menunjukkan bahwa seleksi Dirut PDAM Tirta Jati bukan sekadar formalitas administratif untuk melegitimasi calon yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kalau memang semua kandidat bersih, buktikan dengan transparansi.
Kalau memang tuduhan terhadap HCS tidak benar, berikan ruang klarifikasi dan lakukan pemeriksaan terhadap bukti yang disebut-sebut dimiliki ARM.
Tetapi jika terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran, maka jangan memaksakan proses seleksi hanya demi mengejar target pelantikan.
Lebih baik seleksi dievaluasi sekarang daripada PDAM Tirta Jati menghadapi persoalan hukum setelah Dirut dilantik.
Bupati Cirebon memiliki tanggung jawab besar dalam persoalan ini. Jangan sampai setelah muncul masalah, pemerintah baru mengatakan tidak mengetahui atau tidak pernah menerima informasi.
Kepemimpinan pemerintahan bukan hanya soal mengambil keputusan, tetapi juga keberanian melakukan koreksi sebelum sebuah keputusan berubah menjadi masalah besar.
Karena itu, desakan evaluasi terhadap proses seleksi bukanlah upaya menjatuhkan seseorang. Ini adalah mekanisme kontrol publik agar jabatan strategis di perusahaan daerah benar-benar diberikan berdasarkan kompetensi dan integritas.
Aparat penegak hukum juga perlu membuka ruang pemeriksaan apabila laporan resmi beserta bukti telah disampaikan. Semua pihak harus diperlakukan secara adil: pelapor tidak boleh ditekan, sementara pihak yang dituduh tetap memperoleh hak jawab dan proses hukum yang fair.
Jangan biarkan isu ini berkembang menjadi pertarungan politik atau perang kepentingan.
Periksa bukti. Telusuri aliran uang. Klarifikasi para pihak. Audit proses pengisian jabatan. Dan buka fakta kepada publik sejauh yang diperbolehkan hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa memilih antara rumor dan pembelaan sepihak.
Pada akhirnya, persoalannya sederhana: PDAM Tirta Jati membutuhkan Dirut yang memiliki kompetensi sekaligus integritas.
Bukan Dirut yang sejak awal masa pencalonannya sudah dibayangi pertanyaan besar mengenai rekam jejak.
Jika HCS mampu menjelaskan seluruh tuduhan dan tidak ditemukan pelanggaran, maka proses harus dilanjutkan secara objektif. Tetapi jika hasil pemeriksaan menemukan persoalan serius, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai aturan.
Jabatan publik bukan hak istimewa. Jabatan adalah amanah.
Dan ketika amanah menyangkut perusahaan daerah serta pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, maka tidak boleh ada ruang bagi kompromi terhadap integritas.
Seleksi Dirut PDAM Tirta Jati harus bersih. Jika ada masalah, bongkar. Jika ada bukti, periksa. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik. Tetapi jangan pernah biarkan dugaan serius dikubur hanya karena kepentingan kursi kekuasaan.[]
*) penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)










