Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 17:42 WIB

Mantap Satgas TPPO Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Jagoi Babang

Bengkayang, Kalbar .TargetNews.id Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perbatasan Jagoi Babang, Selasa (6/6/23) malam.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (7/6/23) siang, Kapolres Bengkayang menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polres Bengkayang telah mengamankan sebuah mobil mini bus berisi 9 orang yang berangkat dari Kabupaten Sambas dengan membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang.

“Kami amankan sembilan orang yang berada didalam Mobil Mini Bus Calya warna silver yang membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencana akan dipekerjakan di Malaysia,” kata Kapolres.

Adapun untuk korban berjumlah 7 orang, yaitu pria berinsial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24), sedangkan untuk wanita berinisal MR (37), SDL (19), DY (20). Adapun seorang wanita berinisial P (17) diketahui hanya penumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju ke Kabupaten Sambas.

Baca juga  Menyongsong Pemilu 2024, DPP KNPI Gelar Dialog Nasional Dengan Tema 'Muda Berpolitik 2024'

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menetapkan Pengemudi Pria berinisial R (29) sebagai terduga tersangka. Dimana menurut keterangan korban MR, yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia adalah R (29) yang juga merupakan supir Travel.

Saat dilakukan pemeriksaan, diduga tersangka R mengaku bahwa sebelumnya ia sudah beberapa kali mengantar PMI illegal melalui jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Adapun dirinya mendapat imbalan atau upah untuk mengantar penumpang perorangnya Rp. 150.000,- yang dibayar oleh pria berinisial A berdomisili di Kabupaten Sambas.

“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,”

Baca juga  Dandim 0101/Kota Banda Aceh dan Ketua Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0101 PD Iskandar Muda Kunjungi TK Kartika Jaya XIV-12 Banda Aceh

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 UU Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu pelaku juga dijerat menggunakan Pasal 2 UU TPPO.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” sampai Kapolres.

“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutup Kapolres.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

HEBOH DI PASAR HEWAN KAB.SAMPANG VIRALNYA SAPI KAKI 6 DI PASAR HEWAN

Artikel

Jelang Nataru Pemkab Brebes Gelar GPM, Warga Sambut Antusias

Artikel

Pejuang rupiah tanpa punya rasa lelah tanpa ada kata menyerah prinsip hidup nya

Artikel

Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Malang Bersama Forkopimda Gencar Sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas

Artikel

Kebut Selesaikan Rehab Rumah TMMD, Kodim 1008 Tabalong Ingin Wujudkan Masyarakat Sehat Sejahtera

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi Cegah karhutla

Artikel

Gus Firjaun : Semangat Komitmen dan Kesabaran Beri Pendampingan untuk Jember Zero Stunting

Artikel

Polrestabes Surabaya Mengadakan, Konfrensi Pers Release Akhir Tahun 2024 Dan Pemusnahan Barang Bukti