Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 18:27 WIB

Polda Jatim Berhasil Menangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

SURABAYA – Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peretasan website dan mengamankan satu orang tersangka asal Lumajang Jawa Timur.

Adapun website yang berhasil diretas oleh tersangka berinisial AR (21) ini adalah milik Pemkab Malang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (5/6).

“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan modus tersangka AR (21) sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut,” ujar AKBP Arman.

Setelah dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan tersangka website tersebut dijual.

“Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” ujar AKBP Arman.

Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.

“Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker,” terang AKBP Arman.

Baca juga  Kemhan RI Terima Predikat Informatif Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.

Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,”pungkas AKBP Arman.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

SPPG Polres Tulungagung Siap Beroperasi Memproduksi 3.857 Porsi Makanan Bergizi Tiap Hari

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Sebuah Apartement, Dua Terduga Pengedar Diamankan

BERITA UTAMA

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Cross Way di Desa Bae Ngencung

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren ikut serta dalam sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Secara Masif Ajak Warga Binaan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Tim Khusus Polres Kampar Dan Bersama Kapolsek Tambang Turun Langsung Ke Lokasi Teror Pembakaran Rumah wartawan

Artikel

Kehangatan Kebersamaan Warnai Santap Siang Satgas TMMD ke-124 Bersama Warga Haruyan

BERITA UTAMA

Anggota Polsek Kahayan Tengah  laksanakan Tugas Patroli Malam