Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 7 Juni 2023 - 00:19 WIB

Residivis Fadhur Rozi Disidang Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Perkara Pencurian Handphone

Foto : sidang pidana ringan

Foto : sidang pidana ringan

Surabaya,Suswati Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Fadhur Rozi seorang residivis dengan No Perkara: 1012/Pid.B/2023/PN.Sby, yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kamis silam (25/5/2023).

Sidang tersebut menuai pertanyaan publik terkait Hakim Tunggal memimpin sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus seorang terdakwa Fathur Rozi residivis pencuri HP senilai dibawah Rp 2 juta dengan korban Sigit Wijasena.

Foto : sidang pidana ringan

Dalam sidang kasus ini yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, namun saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang menyidangkan.

Seperti dikutip dari media online partikelir  Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya AA Gd Agung Parnata saat dikonfirmasi terkait persidangan dengan Hakim Tunggal, Humas mengatakan itu termasuk tindak pidana pencurian ringan,

Baca juga  Keluarga Besar Redaksi TargetNews.id Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

“Itu Tindak Pidana Pencurian Ringan dan penetapannya Hakim Tunggal,”katanya, Senin (5/6/2023)

Bahkan untuk memperkuat pertanyaannya Humas Agung menyuruh wartawan untuk melihat Perma 2 Tahun 2012 (Peraturan Mahkamah Agung),”ucapnya

Dari pernyataan Humas PN  Surabaya, media online targetnews.com mencoba menelusuri isi Perma yang disebutkan Humas PN tersebut ditemukan memang benar pencurian ringan bisa dipimpin Hakim Tunggal .

Bunyi Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP di pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).

Untuk diketahui : Kronologi perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dijelaskan bahwa awal mula perkara ini terjadi Jumat 3/5/2023 pukul 11.30 wib di jalan Raya Manukan Lor No 70 Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya.

Ketika itu terdakwa telah mengambil satu buah Handphone milik Sigit Wijasena (korban) yang diletakan di dasbord bawah stir sepeda motornya.terdakwa diketahui korban yang langsung kabur membawa Handphone korban dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga  SSDM Polri Laksanakan Sertifikasi Kompetensi Asesor Assessment Center Polri

Spontan langsung mengejar terdakwa sambil meneriaki kata”maling”sehingga dalam perjalanan banyak orang yang membantu untuk mengejar terdakwa, pengejaran berachir ketika korban menabrak sepeda motor terdakwa hingga jatuh, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Handphone diserahkan pada Kepolisian polsek tandes.

Foto : sidang pidana ringan

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.999.000,- dengan perbuatan tersebut terdakwa di jerat pasal 362 tanpa ayat berapa yang dicantumkan.

Penuntutan : menurut data yang tertuang dalam sistem infomasi penelusuran perkara SIPP PN Sby, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Residivis : dalam SIPP PN Sby terungkap terdakwa Fadhur Rozi pernah di pidana 1 tahun 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan dalam perkara penadahan, terdakwa warga jalan srengganan lebar sidodadi, (Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasdim Hadiri Pelepasan Pawai Budaya Pelajar Multi Etnik Peringatan HUT Ke-661 Kota Sintang oleh Bupati Sintang

BERITA UTAMA

Komunitas Media Pengadilan  Kejaksaan Sembelih 3 Sapi Dan 3 Kambing

Artikel

Dapat SBSN, MAN 1 Brebes Bangun Gedung Laboratorium dan Perpustakaan

Artikel

Polda Jatim Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba

Artikel

Kekerasan Tak Jera Jera  Oknum Satpol PP Di Laporkan Ke Polres Sampang

BERITA UTAMA

Sinergitas KOKAM dan Banser pada Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Pimpin Upacara Ziarah HUT Korem 161/WS Ke-62

Artikel

Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Curanmor Rumah Kos
error: Konten dilindungi!!