Surabaya,Suswati Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Fadhur Rozi seorang residivis dengan No Perkara: 1012/Pid.B/2023/PN.Sby, yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kamis silam (25/5/2023).
Sidang tersebut menuai pertanyaan publik terkait Hakim Tunggal memimpin sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus seorang terdakwa Fathur Rozi residivis pencuri HP senilai dibawah Rp 2 juta dengan korban Sigit Wijasena.

Foto : sidang pidana ringan
Dalam sidang kasus ini yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, namun saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang menyidangkan.
Seperti dikutip dari media online partikelir Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya AA Gd Agung Parnata saat dikonfirmasi terkait persidangan dengan Hakim Tunggal, Humas mengatakan itu termasuk tindak pidana pencurian ringan,
“Itu Tindak Pidana Pencurian Ringan dan penetapannya Hakim Tunggal,”katanya, Senin (5/6/2023)
Bahkan untuk memperkuat pertanyaannya Humas Agung menyuruh wartawan untuk melihat Perma 2 Tahun 2012 (Peraturan Mahkamah Agung),”ucapnya
Dari pernyataan Humas PN Surabaya, media online targetnews.com mencoba menelusuri isi Perma yang disebutkan Humas PN tersebut ditemukan memang benar pencurian ringan bisa dipimpin Hakim Tunggal .
Bunyi Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP di pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Untuk diketahui : Kronologi perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dijelaskan bahwa awal mula perkara ini terjadi Jumat 3/5/2023 pukul 11.30 wib di jalan Raya Manukan Lor No 70 Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya.
Ketika itu terdakwa telah mengambil satu buah Handphone milik Sigit Wijasena (korban) yang diletakan di dasbord bawah stir sepeda motornya.terdakwa diketahui korban yang langsung kabur membawa Handphone korban dengan menggunakan sepeda motor.
Spontan langsung mengejar terdakwa sambil meneriaki kata”maling”sehingga dalam perjalanan banyak orang yang membantu untuk mengejar terdakwa, pengejaran berachir ketika korban menabrak sepeda motor terdakwa hingga jatuh, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Handphone diserahkan pada Kepolisian polsek tandes.

Foto : sidang pidana ringan
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.999.000,- dengan perbuatan tersebut terdakwa di jerat pasal 362 tanpa ayat berapa yang dicantumkan.
Penuntutan : menurut data yang tertuang dalam sistem infomasi penelusuran perkara SIPP PN Sby, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.
Residivis : dalam SIPP PN Sby terungkap terdakwa Fadhur Rozi pernah di pidana 1 tahun 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan dalam perkara penadahan, terdakwa warga jalan srengganan lebar sidodadi, (Nur).










