Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 19:08 WIB

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Sembilan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tunjungan Surabaya

SURABAYA – Sembilan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam pada kepala, di Tunjungan Surabaya, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (30/5/2023) lalu,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Kamis (08/06/2023)

Kombes Pol Pasma menjelaskan, sembilan pelaku yang diamankan itu ada Empat orang waga Kabupaten Sidoarjo dan Lima orang warga Surabaya.

Empat orang terduga pelaku yang berasal dari Sidoarjo adalah berinisial YM (21), MV (19),IM (17) dan APG (19).

Sedangkan Lima orang warga Surabaya adalah NR (20) warga Kendang Sari, MRM (20) Kendang Sari Surabaya, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Dijelaskan oleh Kombes Pasma, kejadian tersebut berawal dari para pelaku itu melihat konser di wilayah Kodam Brawijaya 5 Surabaya.

Mereka berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya.

“Nah, Pada saat melewati di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO,” tutur Kombes Pasma.

Setelah itu, lantas para rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank Of India.

“Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya,” jelas Kombes Pol Pasma.

Baca juga  Wujud Jogo Jatim : Polres Probolinggo Gandeng Perguruan Pencak Silat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Ia menambahkan, dari adanya kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Apel Kesiapsiagaan Dan Deklarasi Bumi Bung Karno Damai, Wujud Sinergitas Jaga Kota Blitar Lebih Kondusif

BERITA UTAMA

Ucapkan Selamat Idul Fitri, Kapolresta Silaturrahmi Ke Rujab Walikota Palangka Raya

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Anggota di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

BERITA UTAMA

53 Prajurit Siswa Dikjurbaif Abit Dikmaba TA 2022(OV) Resmi menjadi Prajurit Infanteri

BERITA UTAMA

Distribusi Nasi Ponggol Korban Banjir di Jatibarang Brebes

BERITA UTAMA

Ketua Presidium FPII: Apresiasi untuk Rutan kelas 1 Surabaya Bisa melayani WBP dengan baik ditengah keterbatasan

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polsek Sabangau Patroli Dialogis

Artikel

Anggota Satlantas, Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas Ke Para Sopir Truk