Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 15:49 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 7 POKET SABU SIAP EDAR

TargetNews.id II Surabaya II Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan transaksi Narkoba dan menangkap seorang pelaku berinisial RH, (26 tahun), warga Jalan Petemon Kecamatan Sawahan Surabaya, di rumahnya, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga, Polisi mengamankan tujuh poket klip transparan yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku RH saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, total berat barang bukti adalah 2,94 gram yang dimasukan dalam 7 bungkus klip transparan di dalam dompet,” ungkap, Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Rumah Jl. Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya, akan berlangsung transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu, dan ciri-ciri terduga telah dikantongi oleh polisi.

Baca juga  Ketua IWO Sumsel Efran bersama Sekretaris IWO Sumsel Imron Supriadi, Bendahara IWO Sumsel Noviani dan Wakil Bendahara IWO Sumsel Yulie Afriyani audensi dengan Danrem 044/ Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika dan pejabat utama Korem 044/ Gapo, di ruang kerja Danrem

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga yang saat itu berada di kediamannya.

“Pelaku RH sempat mengelak karena melihat kedatangan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” ungkap Daniel, pada Kamis (08/06/2023).

Anggota langsung menangkap serta menggeledah pelaku di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dompet yang diselipkan dibawah kasur setelah dibuka berisi tujuh poket Sabu siap edar.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi adalah tujuh poket Sabu masing-masing seberat 0,40 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,39 gram. Satu buah dompet, satu timbangan elektrik, satu buah ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 300.000, dan satu unit handphone.

Baca juga  AMI Siapkan Aksi Besar di Kejati Jatim, Tuntut Penanganan Tegas Dugaan Kasus Oknum Jampidsus

Setelah diinterogasi pelaku mengaku mereka memperoleh sabu tersebut, dari seseorang bandar yang panggilan Butak (DPO), dengan cara membeli secara langsung pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib, yang diantarkan di depan rumah RH Jalan Petemon Surabaya.

Pelaku RH membeli 7 poket sabu kepada Butak (dalam pengejaran petugas) dengan harga Rp. 1.800.000, tetapi masih hutang, dan akan dibayar setelah barang haram jenis sabu tersebut setelah laku terjual.

Atas perbuatannya pelaku RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Gresik Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergitas dan Kerukunan

Artikel

Tingkatkan Skill Siswa Dikmata Pusdiktek, Laksanakan Lattek Kolone Konvoi

Artikel

Pembangunan Pendopo Desa Perning.Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Artikel

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta Seluruh Prajurit Petarung Korps Marinir Mengucapkan : DIRGAHAYU KE-78 POMAL 20 Februari 2024

Artikel

Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Personil Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Patroli Malam