Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 12 Juni 2023 - 16:26 WIB

Keterlibatan Kades dan Kelurahan, Terkait (PPDB) Pada Tahun Ajaran 2023-2024

Batu, TargetNews.id – Pelaksanaan sosialisasi terkait sistim dan aturan pendaftaranan siswa baru yang masuk di tingkat SMPN utamanya di sekolah Negeri, berdasarkan masukan dan mengakumudir dari Anggota DPRD Batu Didik Mahmud, masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 di wilayah kota Batu. Dinas Pendidikan kota Batu melakukan sosialisasi PPDB dari jalur Zonasi mengundang seluruh Kepala Desa dan Lurah juga perwakilan MKKS se kota Batu bertempat di SMPN.3 Jln. Raya Beji kota Batu, Senin(12/6/23) siang.

Pelaksanaan sosialisasi itu ada hal yang baru, kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah ( Kabid.Dikmen) kota Batu Drs.Hariadi, ketika dikonfirmasi langsung Targetnews.id. Disinyalir, bahwa yang dimaksud penerimaan PPDB pada tahun 2023-2024 sekarang ini, sudah ada perubahan aturanya ada dua melalui jalur Zonasi dan Non Zonasi. Pasalnya, lanjut Hariadi, untuk di sisitim penerimaan PPDB Dinas Pendidikan kota Batu, sudah membentuk Tim untuk bertugas memantau dan mendata proses PPDB sesuai peraturan dari Kementerian Pendidikan pusat.

“Mengingat, di jalur afirmasi itu sesuai kuoyata ada 5 persen yang disarankan sebagai syarat proses PPDB untuk masuk di SMPN. Sefangkan masing-masing sekolah itu punya wewenang penentunya mengacu adanya skor penilaian melalui PKH, KIS, KIP, sebagai tolak ukur masyarakat yang kurang mampu bisa diterima di sekolah tersebut. Dengan hal itu, maka tidak ada kejadian bahwa orang yang mampu bisa diterima anaknya di situ, tetapi bagi keluarga yang kurang mampu justru tidak bisa masuk pada sekolah yang dituju.

“Menyikapi hal itu, yang sudah dibentuk Tim penyeleksi di jalur afirmasi bentukan dari sekolah masing -masing, agar penerimaan siswa siswi baru di SMPN yang dituju, panitia tidak salah menentukan dengan jalur afirmasi ini. Maka perlakuan zonasi PPDB jalur Afirmasi merupakan sistim dan pengawasanya sangat ketat. Karena sistim itu harus ada petugas survey ke wilayah Desa dan Kelurahan menuju masyarakat langsung sebagai penentu sistim PPDB,”urai Hariadi.

Baca juga  Main Kotor, Uji KIR Sidoarjo Terbongkar, Aplikasi Dihapus Data Terendus

Masih kata Hariadi, masalah PPDB itu memang berbeda sekali dengan dulu, karena kalau dulu sistim zonasi itu sangat jadi dominan, bagi calon siswa yang mau mendaftarkan yang zonanya dengan SPM itu tidak bisa diterima semuanya. Karena,kata dia, ternyata diseluruh wilayah Desa dan Kelurahan sudah ada kuota jumlah masing-masing yang bisa masuk di sekolah sesuai tujuanya.

Semisal contoh, ada terjadi orang tuanya atau kepala keluarga yang bertugas PNS atau pekerja Swasta di kota Batu, tetapi domisilinya berada di luar kota. Maka hal itu masih diperbolehkan anaknya untuk dimasukan pada PPDB jalur afirmasi, mengikuti kepindahan domisili tugas dan bekerja orang tuanya sesuai di wilayahnya. Hal ini, sesuai kebijakan peraturan PPDB dari Kemendikbud Pusat. Sedangkan, yang terbaru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah tidak diberlakukan dari data domisili yang diajukan, karena bisa mengurangi hak jumlah kouta di wilayah tersebut,”urainya.

“Harapanya, setelah dilakukan sosialisasi terkait PPDB sistim Zonasi untuk di sekolah yang mau masuk ke SMPN, agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Dan saya berharap lagi kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan agar sosialisasi ini bisa ditindak lanjuti kepada masyarakat, melalui Desa dan Kelurahan masing-masing agar supaya masyarakat faham betul sistim PPDB jalur Zonasi yang diterapkan tahun ajaran 2023-2024 saat ini,”pungkasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Ditempat yang terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) kota Batu Wiweko, mengatakan, saya ucapkan terimakasih pada Dinas Pendidikan kota Batu, sudah mengundang seluruh Kepala Desa dan Lurah, dalam rangka Sosialisasi Penerimaan siswa baru di jenjang SMPN.

“Karena sosialisasi terkait PPDB itu, saya sangat merespon positif dan mendukung jika hal aturan PPDB itu harus diterapkan sesuai peraturan dan kebutuhan masyarakat yang nota bene pasti menginginkan anaknya masuk di sekolah SMP Negeri. Namun,kata Wiweko selaku Kepala Desa Oro Oro Ombo yang turut hadir di sosialisasi itu, ini penting karena agar masyarakat Desa yang akan mendaftarkan anaknya agar faham dan tahu betul sistimnya.

“Karena kadang ada opini masyarakat yang muncul bahwa anaknya bisa masuk di SMPN itu atas dasar titipan dari pihak-pihak yang bisa memuluskan calon murid SMPN bisa di terima di sekolah yang dituju. Maka adanya sosialisasi ini ada semacam keadilan dan terang benderang aturan dari PPDB yang seperti disampaikan dari Anggota Komisi C.Didik Mahmud, agar tidak ada sistim titipan calon murid SMPN dari pihak manapun.

“juga perlu dipikirkan pula,bukan persoalan PPDB pada sekolah Negeri saja, hal ini Pemerintah juga harus memikirkan nasib sekolah swasta, jagan sampai ada terjadi kekurangan murrid atau lebih-lebih sekolah swasta tersebut tutup. Maka pemberlakuan kuota dan zonasi untik PPDB benar-benar dilaksanakan dengan ketat dan sesuai peraturan Pemerintah. Agar tidak sampai terjadi keruwetan atau kegaduhan masalah PPDB,” singkat Kades Wiweko.(Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

BERITA UTAMA

Babinsa Lemahduwur Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda

BERITA UTAMA

Bahas Kerja Sama Militer, Kasad Terima Kunjungan Kepala Staf US Army

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Pastikan Kinerja Pompa di Desa Bangka Kenda Optimal

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II Hingga IV dan Fungsional

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App