Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 12 Juni 2023 - 02:13 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, akhirnya di gelar pada Pengadilan Negeri Dumai

Foto:Sidang Praperadilan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, akhirnya di gelar pada Pengadilan Negeri Dumai

Foto:Sidang Praperadilan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, akhirnya di gelar pada Pengadilan Negeri Dumai

TargetNews.id Surabaya .Senin 12 Juni 2023, Pada hari Jum’at, tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 sidang Prapid di lakukan di Pengadilan Negeri Dumai atas dua orang bernama Wahfi Randani ( WR ), dan Tumiran ( TM ) yang mana di sebut sebagai Pemohon, terhadap Kapolres Dumai Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Dumai di sebut sebagai Termohon, sidang Prapid digelar di Pengadilan Negeri Dumai oleh Hakim tunggal Abdul Wahab, S.H., M.H, dengan agenda pembacaan Gugatan oleh Kuasa Pemohon yang sekaligus eksepsi oleh perwakilan Termohon.

Pemohon yang di wakili oleh Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H., M. Aslam Fadli, S.H.I., CTA., CT., CIRP., dan Muhammad Sutrisno, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/LBH.CLPK/DPN/SKK/V/2023, yang telah di register pada Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor 126/SK/2023 tertanggal 3 Mei 2023.

Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum Pemohon, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara A quo dan berkenan memutus :

Foto:Sidang Praperadilan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, akhirnya di gelar pada Pengadilan Negeri Dumai

1. Menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruh nya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka,yang tidak sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang hukum acara pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karena nya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluar kan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap pemohon.
5. Mengembalikan semua barang yang sudah di sita oleh termohon.
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
8. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Dampingi Penyaluran Paket Sembako Kepada Warga Dari Yon Armed 11/GG/2/2/ KOSTRAD

Setelah persidangan selesai, Tim Kuasa Pemohon menyampaikan kepada media.Tintariau.com pada saat konferensi pers, bahwa banyak hal baru yang di munculkan Termohon dalam Eksepsi, namun itu bukan kewenangan kami Pemohon maupun kuasanya. Atasnama Kuasa Pemohon tetap menyerahkan penuh kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dalam rangka memeriksa, menganalisa dan mencermati muatan eksepsi Termohon.

Baca juga  Korem 091/ASN Terima Tim Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas / WTRB dari Mabesad

Selanjutnya, kami hanya fokus pada pokok perkara dalam hal ini penetapan tersangka kepada Pemohon yang tidak berkesesuaian dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau di kenal dengan sebutan KUHAP.

Kami tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, hal-hal baru yang sifatnya untuk menutupi kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon, tentu Yang Mulia Majelis Hakim mengetahui, karena beliau adalah Ahli, Analisis, dan berpengalaman dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana.

Pernyataan Termohon dalam eksepsi pun tidak berkesesuaian satu sama lain, bagian atas membantah, bagian bawah mengakui. Kami sebagai tim Kuasa Hukum pun memahami bahasa dan tatanan kata yang tidak berkesesuaian. Banyaknya dalil-dalil yang di kemukakan dalam Eksepsi Termohon sangat membantu kami dari Kuasa Pemohon, karena dalil-dalil yang tertuang di dalamnya saling tabrak menabrak.

Foto:Sidang Praperadilan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, akhirnya di gelar pada Pengadilan Negeri Dumai

Terlepas dari itu, kami tetap berikhtiar untuk membela segala kepentingan hukum klient kami dengan mengedepankan asas-asas hukum dengan memegang prinsip kebenaran dan keadilan.

Mengenai hasil, tentu sepenuhnya adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim. Kami percaya, bahwa Tuhan itu Adil, dan Keadilan selalu di berikan kepada orang-orang yang tidak pernah berlaku sewenang-wenang (ren)

Sumber : Team LBH CLPK Kuasa.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

LKS Tanamkan Jiwa Kepramukaan Sejak Dini

Artikel

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Artikel

Kapolres Ngawi Tampil Sarimbit di Event NBF 2024

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulang Pisau Salurkan Paket Sembako untuk Warga Pesisir DAS Kahayan

Artikel

Anggota Samapta Sosialisasi Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat

Artikel

Guru, SD Mempawah Timur, Sukses Kembangkan Usaha Keripik Pisang dari Bank Kalbar

BERITA UTAMA

Beraksi Potong Pohon Besar Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Artikel

Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara Peringatan HUT TNI Ke – 79