Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PROFIL

Rabu, 14 Juni 2023 - 02:15 WIB

Curi Motor Di Asrama TNI-Polri, Pelaku Berakhir Didor Polisi

Foto : Di Asrama TNI-Polri, Pelaku Berakhir Didor Polisi

Foto : Di Asrama TNI-Polri, Pelaku Berakhir Didor Polisi

TargetNews.id Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian motor di asrama TNI dan Polri. Randi M Yusuf, pemuda asal Garut berusia 27 tahun itu ditembak usai melawan polisi.

Randi ditangkap tim Sancang Polres Garut belum lama ini usai dĺilaporkan mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di Garut, dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Tersangka kami endus keberadaannyfotoa berada di wilayah Jatinangor dan kita lakukan penangkapan,” ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (12/06).

Randi ini, bukan maling motor biasa. Tak sekadar mencuri motor milik masyarakat, dia ternyata mendalangi aksi empat TKP pencurian sepeda motor di asrama TNI dan Polri.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

TKP pencurian sepeda motor yang didalangi Randi, terdiri dari 3 sepeda motor yang dicuri di asrama polisi, serta satu aksi pencurian di asrama tentara di Garut. Kejadiannya, diketahui berlangsung bulan Juni 2023 ini.

“Dia ini bengis, bahkan motor milik anggota Polri dan TNI pun disikat. Tersangka kita tembak karena melawan saat ditangkap,” katanya.

Randi, kata Rio, mengincar motor dengan kunci yang masih tergantung saat diparkir pemiliknya. Dalam hitungan detik, dia langsung membawa kabur motor hasil curian dan menjualnya ke penadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut, total ada 21 TKP pencurian sepeda motor yang didalangi oleh Randi. Sebagian besar terjadi di kawasan perkotaan Garut, sedangkan 3 di antaranya berada di wilayah Cimahi.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Subuh, Cegah Gangguan Kamtibmas

“Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan tim kami, 15 TKP di antaranya dilakukan dalam waktu hanya 5 hari,” ujar Rio.

Dari 21 TKP itu, ada 31 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan. Polisi juga menyita pakaian Randi yang digunakannya saat beraksi.

Selain menangkap Randi, polisi juga meringkus dua orang penadah barang curian yang selama ini menampung sepeda Motor hasil curian Randi.

Tersangka Randi Akhirnya dijerat Pasal 363 KUHP, Sedangkan Penadah dikenakan pasal 480 kata,, Rio

@TergetNews.id

Share :

Baca Juga

Artikel

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Angota Koni Bangkalan Ikut Pesta Narkoba di Kecamatan Modung

Artikel

PERDISTRIBUSIAN PROGRAM BAPANG DESA KALIANGET TIMUR AMBURADUL

Artikel

Kabar Inspektorat Apelkan Kendaraan Bermotor DPPKBP2PA

Artikel

Humanis, Polisi Berbagi Nasi Kotak untuk Peserta Unras Sarbumusi Situbondo

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo S.E Memimpin Upacara Bendera Hari Ini Senin

Artikel

Ketua Umum Presidium PNI: Implementasi Asta Cita adalah Visi Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

Artikel

Outing Class, TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lamaran Kunjungi Damkar Brebes