Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PROFIL

Rabu, 14 Juni 2023 - 02:15 WIB

Curi Motor Di Asrama TNI-Polri, Pelaku Berakhir Didor Polisi

Foto : Di Asrama TNI-Polri, Pelaku Berakhir Didor Polisi

Foto : Di Asrama TNI-Polri, Pelaku Berakhir Didor Polisi

TargetNews.id Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian motor di asrama TNI dan Polri. Randi M Yusuf, pemuda asal Garut berusia 27 tahun itu ditembak usai melawan polisi.

Randi ditangkap tim Sancang Polres Garut belum lama ini usai dĺilaporkan mencuri sepeda motor di sejumlah TKP di Garut, dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Tersangka kami endus keberadaannyfotoa berada di wilayah Jatinangor dan kita lakukan penangkapan,” ucap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (12/06).

Randi ini, bukan maling motor biasa. Tak sekadar mencuri motor milik masyarakat, dia ternyata mendalangi aksi empat TKP pencurian sepeda motor di asrama TNI dan Polri.

Baca juga  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, beserta Anggota Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 -2025. Polri Untuk Masyarakat

TKP pencurian sepeda motor yang didalangi Randi, terdiri dari 3 sepeda motor yang dicuri di asrama polisi, serta satu aksi pencurian di asrama tentara di Garut. Kejadiannya, diketahui berlangsung bulan Juni 2023 ini.

“Dia ini bengis, bahkan motor milik anggota Polri dan TNI pun disikat. Tersangka kita tembak karena melawan saat ditangkap,” katanya.

Randi, kata Rio, mengincar motor dengan kunci yang masih tergantung saat diparkir pemiliknya. Dalam hitungan detik, dia langsung membawa kabur motor hasil curian dan menjualnya ke penadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Garut, total ada 21 TKP pencurian sepeda motor yang didalangi oleh Randi. Sebagian besar terjadi di kawasan perkotaan Garut, sedangkan 3 di antaranya berada di wilayah Cimahi.

Baca juga  LPI TIPIKOR RI dan Kuasa Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan tim kami, 15 TKP di antaranya dilakukan dalam waktu hanya 5 hari,” ujar Rio.

Dari 21 TKP itu, ada 31 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan. Polisi juga menyita pakaian Randi yang digunakannya saat beraksi.

Selain menangkap Randi, polisi juga meringkus dua orang penadah barang curian yang selama ini menampung sepeda Motor hasil curian Randi.

Tersangka Randi Akhirnya dijerat Pasal 363 KUHP, Sedangkan Penadah dikenakan pasal 480 kata,, Rio

@TergetNews.id

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Demi Pelayanan Prima, Kapolres Pulang Pisau Pantau SPKT dan Pamapta Secara Langsung

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Polres Jombang Siapkan 2 Bus Gratis untuk Masyarakat Balik Mudik ke Surabaya

BERITA UTAMA

Polisi Ciduk DE Alias Dekol, Kapolres Kubu Raya : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

BERITA UTAMA

APEL JAM PIMPINAN, KAPOLRES BANGKALAN BERIKAN REWARD KEPADA 47 PERSONIL

BERITA UTAMA

Jam Komandan : Dandim Ajak Anggota Jauhi Narkoba Dan Bijak Dalam Bermedsos

Artikel

OMB 2024 Polsek Maliku Patroli Sambangi Sekretariat Kantor Panwascam di Kecamatan Maliku.