Polresta Palangka Raya – Kasat Samapta Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos. ditugaskan untuk menjadi wakil koordinator sekaligus mentor dalam kegiatan latihan kerja (latja) Siswa SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng di kesatuannya.
Mengemban tugas tersebut, Kasat Samapta pun kali ini memberikan materi latihan tentang ilmu-ilmu kepolisian yang dikuasainya kepada para siswa, yang berlangsung di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/6/2023) sore.
“Pada sore hari ini saya selaku wakil koordinator sekaligus mentor latja akan kembali memberikan materi latihan kepada para Siswa SPN Tjilik Riwut, yakni Ilmu Kepolisian tentang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring,” ungkap Kasat Samapta.
Berdasarkan penjelasan AKP Gatoot Sisworo, Tipiring merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah (sesuai penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
“Tipiring termasuk tindak kejahatan yang perbuatannya diadili melalui acara pemeriksaan cepat, yang diatur dalam Buku Kedua KUHP, secara khusus kejahatan yang diatur pada Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP,” jelasnya.
“Contohnya seperti tindak penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan, sebagaimana isi dari beberapa pasal tersebut,” tambahnya.
“Dengan proses penyelesaian perkaranya mencakup empat hal, yaitu penyelidikan, pemeriksaan, penyidikan dan proses persidangan perkara Tipiring serta akan diputuskan oleh hakim tunggal dan tidak disertai jaksa penuntut umum di dalam pengadilan,” lanjutnya.
Para siswa pun mengikuti latihan yang diberikan oleh AKP Gatoot dengan penuh semangat dan antusias, yang digelar di depan ruang Unit SPKT Polresta Palangka Raya mulai dari pukul 15.00 hingga 15.45 WIB. (pm)










