Home / Uncategorized

Senin, 19 Juni 2023 - 21:33 WIB

Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Kelurahan Kanarakan

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta seluruh polsek jajarannya kini telah bergerak untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Bripka Agung Tri Sudiono saat menyambangi warga di kawasan Kelurahan Kanarakan, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (19/6/2023) siang.

Dalam sambang tersebut, Bripka Agung Tri Sudiono berdialog bersama warga setempat serta mensosialisasikan larangan karhutla, salah satunya sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 di Pasal 78.

Baca juga  Hadapi Kesiapan Operasi Ketupat Telabang 2024, Polres Pulang Pisau Lakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

“Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda 15 Miliar Rupiah,” tutur Bripka Agung.

Dirinya juga mengimbau agar warga setempat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam.

“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang bapak miliki, marilah kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap,” imbaunya.

Baca juga  Datangi Sabaru, Polsek Sabangau Ajak Warga Pelihara Kondusifitas

Agung pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.

“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Bakti Sosial di Desa Gohong, Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Uncategorized

Patmor Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank Mandiri

Artikel

Brimob Gelar Dapur, Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng, Melaksanakan Pendampingan Pelatihan Paskibraka Menyambut HUT RI ke-78 di SMUN 2 Kabupaten Manggarai

Artikel

Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Maliku Sukseskan Program Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

Artikel

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke–96 Tahun 2024.

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau, Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Dengan Gemilang Lapas Narkotika Jakarta Sabet Gelar WBK Tutup Tahun 2024