Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:15 WIB

Harkamtibmas Polres Tuban Amankan Ratusan Motor Tidak Sesuai Standart

TUBAN – Upaya dalam menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas), Polres Tuban melalui Satuan Lalu lintas terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi yang dilkukan oleh pihak Satlantas Polres Tuban selain berupa himbauan juga memberikan tindakan bagi pelanggar lalulintas.

Dalam pelaksanaan patroli hunting system selama 2 minggu terakhir Satuan Lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap ratusan sepeda motor baik yang tidak sesuai standart.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar jumpa pers motor serta knalpot hasil sitaan Satuan Lalulintas Polres Tuban, Senin(19/06/23)

Dalam kesempatan itu AKBP Suryono mempersilahkan menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.

Baca juga  Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan

“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya,jadi kami lakukan penindakan,” ucapnya

Kapolres Tuban menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban.

Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

Ia menuturkan saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Turut Mendampingi Penyaluran BLT DD 2023 di Salurkan Kepada 34 Warga

“Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya” tuturnya.

Selain mengamankan Kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo.

“Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat” terang AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat.

“Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan” tutupnya.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1009/Tla Menerima Kunjungan Kerja Kepala KPP Pratama Banjarbaru Beserta Rombongan

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pengaturan Pagi

Artikel

Bupati Subandi Serahkan Donasi dari Para ASN ke Pesantren Al-Khoziny

Artikel

Tingkatkan Kualitas Kinerja, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Anev Gelar Operasional Bulanan

Artikel

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pastikan Layanan Kunjungan di Lapas dan Rutan Berjalan Sesuai SOP pada Hari Waisak

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam PLN pulang pisau

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan Samsat Keliling Layanan Pajak Kini Lebih Dekat, Cepat, dan Bersahabat

BERITA UTAMA

Pemerintah Desa Tegalkodo Laksanakan Ujian Dan Test Tulis Pengisian Dua Perangkat Desa