Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:28 WIB

Diduga Belum Berizin & Buang Limbah ke Sungai, ‘Bos Gigi’ di Kuningan Beromzet Milyaran Per Bulan

KUNINGAN – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mereformasi sistem perizinan berusaha agar lebih mudah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Untuk itu para pelaku usaha diingatkan agar mengantongi izin usaha terlebih dahulu bila ingin memulai usahanya. Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti apabila ada perusahaan yang telah beroperasi tanpa memiliki izin lengkap yang diterbitkan instansi terkait.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK RI bersama Tim Reaksi Cepat Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kabupaten Kuningan menerima informasi dari masyarakat Desa Randusari bahwa adanya sebuah kegiatan usaha ditengah pemukiman penduduk yang telah beroperasi cukup lama namun diduga membuang limbah produksi ke sungai atau media lingkungan hidup secara langsung. Laporan diterima pada Kamis (22/6).

Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Kuningan Dadan mengatakan berawal dari informasi masyarakat terkait industri rumahan/ kegiatan usaha yang diduga membuang limbahnya ke sungai.

“Menurut narasumber kami, usahanya belum ada izin, untuk itu DPC LPK RI bersama Tim SBI melakukan investigasi dan konfirmasi langsung pada pelaku usaha guna memperoleh penjelasan,” kata Dadan.

Di lapangan Dadan bersama tim mendapati lokasi usaha memang berada dalam pemukiman penduduk, dengan akses jalan yang hanya bisa dilalui oleh roda dua dan pejalan kaki. Ditambah pepohonan rimbun di area halaman depan membuat sulit untuk dapat melihat secara jelas bahkan tidak nampak papan nama perusahaan yang memuat informasi izin yang telah diperoleh.

Tak tampak juga Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, NPWP badan usaha, maupun nomor telepon yang dapat dihubungi, seolah agar tidak diketahui adanya kegiatan usaha didalam rumah bertingkat tersebut.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Saat kami berhasil masuk, tim mencoba mencari pemilik tempat usaha namun pegawai disana mengatakan bahwa si bos pergi antar istrinya yang sedang sakit,” ungkap Dadan.

Saat dikonfirmasi pekerja disana, diketahui bahwa pemilik tempat usaha tersebut bernama Warli. Mayoritas pekerja adalah orang dari luar daerah Kabupaten Kuningan, tepatnya berasal dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

“Pegawai mengaku itu merupakan tempat memproduksi tapal gigi dan atau gigi tiruan (gigi palsu), hasil produksi per hari menurutnya bisa mencapai 50 set dengan 8 orang pekerja yang melakukan kegiatan mengolah bahan baku merupakan campuran bahan kimia,” katanya.

“Sebelumnya mereka beroperasi di Jakarta Pusat, dan saat pandemi Covid-19 mewabah tinggi, pemilik usaha memutuskan pindah ke Kabupaten Kuningan dan telah beroperasi selama kurang dari 2 tahun,” tuturnya sambil mendokumentasikan kegiatan produksi.

Kemudian, seorang pekerja wanita mencoba menghubungi sosok yang disebut orang kepercayaan dari pemilik usaha, bernama Dani untuk datang agar bisa dikonfirmasi karena pekerja lain nampak segan untuk menjawab pertanyaan dari tim LPK RI bersama SBI.

Setibanya Dani, tim lalu mengkonfirmasi mengenai izin usaha. Ia pun menyampaikan untuk perizinan masih dalam proses, dan dokumennya bukti sedang dalam proses dipegang langsung oleh bos (Warli-red).

“Jadi Saya tidak pernah melihat dokumen perizinan. Saya hanya diamanatkan untuk mengelola pemesanan dan kegiatan para pekerja,” ucap Dani.

Namun yang mengejutkan, saat disinggung mengenai dan pembuangan limbah Dani menjelaskan, dari proses produksi ada 2 jenis limbah.

“Pertama yaitu limbah padat, itu biasanya kita tabur saja ditanah milik bos yang lokasinya dekat dari sini, dan kedua itu ada limbah cair, pembuangannya melalui saluran pipa, sambungan pipa itu sampai ke sungai,” jelas Dani seolah tidak ada masalah terkait pembuangan limbah produksinya ke sungai.

Baca juga  KODIM 0709/KBM Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos dengan warga,jaga sinergitas aparat dengan masyarakat

Tak hanya itu, Dani yang mengaku telah lama bekerja dan dipercaya sejak dari kegiatan produksi di Jakarta nampak lupa nama dari perusahaan tempatnya bekerja bahkan Ia tidak memiliki nomor kontak handphone dari bos perusahaan tersebut.

“Nama usahanya saya lupa, sebentar diingat-ingat dulu, CV. Ababil kayaknya, nah kalau untuk nomor kontak handphone bos Warli saya juga nggak punya karena sudah ganti nomor baru,” terangnya tersirat adanya yang ditutupi.

Perlu diketahui, harga jual untuk harga 1 set gigi palsu berkisar antara Rp1 Juta hingga Rp4 Juta, Dani tidak menampik informasi tersebut.

Dadan menuturkan pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa pemerintah melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada.

“Artinya, izin usaha tersebut sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan,” katanya.

“Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha, merujuk Pasal 60 dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
“Dan kami telah mempersiapkan membuat laporan resmi agar ada ditindakan hukum,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Memberikan Teguran Simpatik Pengendara R2 Agar Meng “Klik” Helm Saat Berkendara

BERITA UTAMA

Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan HP Benar Adanya Dibeberapa Lapas dan Rutan, AMI Siapkan Masa Aksi Lebih 1000 Orang

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Juang Kartika

Artikel

Cegah Paham Anarko dan Kekerasan Pelajar, Polsek Banama Tingang Perkuat Mentalitas Siswa SMPN 2

Artikel

Akhirnya Ditemukan oleh Tim Gabungan Jasad Balita yang Hanyut di Desa Tanjung, 1 Km Dari Lokasi Kejadian.

BERITA UTAMA

Anggota DPRD Kota Batu Fraksi PKB dan Petani Buah Segar, Didik Subianto, SH. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke – 79 – 2024.

Artikel

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas