Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:22 WIB

Penuntutan JPU Tidak Dapat Diterima, Terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska bebas Dari Tahanan.

TargetNews.id Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya. Bahkan, salah satu terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska dinyatakan bebas dari tahanan.

Kimiarsa menegaskan, tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.

Baca juga  TINJAU PELAYANAN DAN PEMBINAAN, PK AHLI UTAMA DITJENPAS KUNJUNGI RUTAN KELAS IIA BATAM

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

Baca juga  Dishub Batu Gelar Koordinasi Bersama FLAJ, Persiapan Jemput Nataru 2026

“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan sesuai putusan. hari ini setelah putusan dibacakan, tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Terhadap putusan sela tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menegaskan sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh dari Rutan Polrestabes Surabaya,(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Hijaukan Lingkungan dan Cegah Abrasi Pantai Kodim 1412/Kolaka Koramil 07/Watubangga Tanam Ratusan Pohon Mangrove

Artikel

Audensi dengan RS JIH, Danrem Wijayakusuma Jajagi Kerjasama Bidang Kesehatan

Artikel

Danramil 1612-05/Elar Hadiri Pembukaan MTQ ke VIII, Semangat Tilawah Al-Quran Membangun Kebersamaan

BERITA UTAMA

Polsubsektor Jekan Raya Secara Masif Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

Artikel

Jum’at Agung, Puluhan Personil Polres Pulpis Jaga Gereja di Kabupaten Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampaingi dan Awasi Penyaluran BLT DD Babadsari

Artikel

Ning Lia Desak Investigasi Transparan Tragedi KRL Bekasi Timur, Tekankan Prioritas Penanganan Korban

Artikel

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bersama Warga Kejar Target, Cor Teras Langgar