Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta seluruh polsek jajarannya kini telah bergerak untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Bripka Arif Sabana saat menyambangi warga di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/6/2023) siang.
Dalam sambang tersebut, Bripka Arif Sabana berdialog bersama warga setempat serta mensosialisasikan larangan karhutla, salah satunya sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran terhadap hutan, lahan maupun pekarang sehingga mengakibatkan terjadinya karhutla dapat diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal 15 Miliar Rupiah,” jelasnya.
“Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 108 pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena itu kami mengimbau untuk tidak melakukannya,” tegasnya.
Arif pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” pungkasnya. (pm)










