Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Minggu, 2 Juli 2023 - 21:16 WIB

Tim Patroli Simpatik Satlantas Tindak Secara Humanis Kendaraan Berknalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melaksanakan Patroli Simpatik guna menanggapi aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Patroli Simpatik pun kali ini kembali dilaksanakan oleh para personel Satlantas yang dikomandoi oleh Kasatlantas, AKP Salahiddin, S.H., S.E. pada wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (2/7/2023) siang.

“Patroli Simpatik ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Palangka Raya terkait maraknya penggunaan knalpot brong, dengan teknis pelaksanaannya yakni akan menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakannya,” ungkap Kasatlantas.

Tim Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak mulai pukul 14.30 WIB, dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, Ahmad Yani, S. Parman hingga Yos Sudarso dan sekitarnya.

Baca juga  Bupati Blora Komitmen Kawal Penanganan Longsor Desa Gadon ke Kementerian PUPR

“Setelah melakukan patroli simpatik, kita pun menjaring dua unit sepeda motor berknalpot brong yang dikendarai oleh anak-anak muda, serta selanjutnya dilakukan penindakan secara humanis,” terang AKP Salahiddin.

Salahiddin menjelaskan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.

“Para pelanggar kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Manfaatkan Waktu Istirahat Kerja Bakti Lakukan Komsos Bersama Warga Dan Kades

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya.

Hal tersebut tentunya selaras dengan atensi dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. dan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Program Jumat Curhat terkait menjaga kamseltibcar lalu lintas di wilayahnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Pimpin Olahraga Bersama Dengan Anggota

Artikel

Heboh Warga Sampang TIga Lokasi Di Sampang Dilalap Si Jago Merah Gudang Rongsokan

BERITA UTAMA

Pelanggar Lalu lintas di Pulang Pisau Didominasi Tak Menggunakan Helm

Artikel

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Glondong Reksa Praja

Artikel

PTPN IV Regional 5 Gelar FGD Pengurusan Perpanjangan dan Permohonan Baru HGU di Wilayah Kalimantan Timur

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Patroli Malam Polsek Kahayan Kuala Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif