BATU, Targetnews.id – Rencana sidak yang akan dilakukan oleh DPRD kota Batu, dalam hal ini tupoksinya adalah pada Komisi A dan C, sesuai peran dan tugasnya ketika ada persoalan terkait ijin pembangunan yang obyeknya berada di perkotaan dan berdampak pada masyarakat. Hal itu pekerjaan rumah Dinas terkait bersama Anggota DPRD terkait subyek maupun obyeknya. Seperti yang disampaikan tokoh masyarakat kota Batu bernama Utomo.
“Kata Utomo, semoga rencana sidak DPRD pada pengembang perumahan yang mayoritas belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) baik yang sudah ready ataupun yang sudah dihuni oleh pemilik rumah, sesuai pantauanya. Maka hal ini, perlu sekali Anggota DPRD bisa menjadi jalan tengah untuk membantu para pengembang mungkin, mereka menemui kesulitan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masalah Perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilanya,” tambah Utomo ketika dikonfirmasi Media Targetnews.id, Selasa (4/7/23).
Karena menurutnya, ketika para investor atau pengembang perumahan dan yang lainya, jika Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Batu, seandainya sudah dilakukan sosialisasinya akan menjadi satu kesatuan sebagai rambu atau petunjuk dan pedoman titik mana yang bisa atau tidaknya jadi obyek bisnis baik properti atau obyek lainya yang bisa dilakukan pembangunanya itu menemui kejelasan dan kepastian.
Karena penerapan sidak oleh DPRD Kota Batu nanti, mudah-mudahan bisa membantu para pengembang dari faktor kesulitan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pihak Dinas seperti, Dinas DPKP, Dinas PUPR, Dinas LIngkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP. Agar bisa memberikan arahan yang sesuai peta block pada tata ruang kota Batu, agar supaya para calon investor yang akan melakukan pembangunan bisa sesuai pada Juklak dan Juknis. Agar tidak berdampak para pengembang berfikir pesimis ketika mengajukan perijinan pada dinas-dinas yang dimaksud,”cercanya.
Harapan kami, sebagai warga kota Batu,semua obyek pengembang perumahan atau pembangunan yang lain, yang bersentuhan dengan masyarakat langsung maupun tidak langsung, kiranya Pemerintah kota Batu bersama Dinas terkait dan DPRD bisa merealisasikan Perda-Perda yang berhubungan dengan perijinan pembangunan masih belum disosialisasikan pada kalayak umum.
Untuk kiranya agar cepat bisa terlaksana sosialisasi, karena Perda RTRW dan Perda RDTR sebagai petunjuk dan kepastian zona-zona berlangsungnya pembangunan, berorientasi bisa menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) kota Batu,”singkatnya. (Wan)










